BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Upaya penyelundupan 10 Ton minuman keras (miras) Ilegal jenis Cap Tikus (TK) dari Sulawesi Tenggara berhasil digagalkan Kepolisian Resor Balikpapan, Kamis (26/9) lalu.

Kanit Tipiter Polres Balikpapan Iptu Noval Forestriawan mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyatakan makin maraknya penyelundupan miras jenis CT.

“Hasil penyelidikan polisi, ditemukan sebuah mobil truk Fuso dengan Nomor Polisi DB 8795 EB yang baru datang dari Palu, tengah membawa 10 ton miras ilegal tersebut, melalui pelabuhan Kariangau Balikpapan Barat,” kata Iptu Noval.

Lanjut Noval, kecurigaan anggota polisi semakin bertambah karena truk yang menurut manifesnya mengangkut perabotan rumah tangga ini mengeluarkan aroma miras.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dintara perabotan rumah tangga, ditemukan ratusan bungkus miras,” ucapnya.

Menurut Noval, miras tersebut milik seorang warga Balikpapan berinisial TH. Rencananya miras itu akan diperdagangkan di Kota Balikpapan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Perda Balikpapan tentang larangan Perdagangan Miras di Kota Balikpapan hingga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply