177 Korban Meninggal Akibat COVID-19 Akan Dapat Santunan Rp10 Juta Perorang

Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Pemprov Kaltim telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan santunan masing-masing sebesar Rp10 juta rupiah kepada warga korban meninggal akibat terpapar COVID-19. Bantuan untuk korban meninggal di tahun 2020 lalu.

“Data ini kan sudah kita masukan ke Kemensos RI namun dibatalkan pemerintan pusat, nah data ini yang diambil Pemprov Kaltim, jadi data penerima santunannya sudah ada disana,” ujar Kepala Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikapapan, Purnomo, Senin (16/7/2021).

Purnomo mengatakan, berdasarkan data Dinsos Kota Balikpapan jumlah korban meninggal dunia akibat COVID-19 di Kota Balikpapan untuk tahun 2020 ada sebanyak 177 orang.

“Jadi ini yang meningga di tahun 2020, sedangkan santunan kematian bagi korban terpapar yang meninggal di tahun 2021, harapannya masuk di anggaran tahun 2022 mendatang,” paparnya.

Ditambahkannya, meski kabar ini sudah beredar luas di masyarakat namun hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat resmi dari Pemprov Kaltim.

“ Saya juga tidak bisa menyatakan ini bisa teralisasi atau tidak kalau belum menerima surat dari Pemprov Kaltim, tapi informasinya kita sudah dikasih tau,” tegasnya.

Dikatakannya, data korban meninggal akibat terpapar COVID-19 diserahkan ke Kemensos RI lalu ini berasal dari data Dinas Kesehatan Kota Balikpapan ditahun 2020 lalu.

“Jadi korban yang dapat santunan kematian ini, yang mempunyai hasil PCR-nya dinyatakan positif terpapar COVID-19, “ terangnya.

Dan data yang kita kirim kamarin itu, lengkap mulai hasil PCR-nya dinyatakan positif terpapar COVID-19, surat kematiannya, data ahli warisnya dan nomor rekening ahli waris penerima santunan.

Sementaraitu, pada bulan Juli 2021 lalu, dalam rapat terbatas, Gubernur Kaltim Isran Noor mengambil kebijakan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Kebijakan baru yang akan diambil Pemerintah Provinsi Kaltim adalah segera memberikan santunan Rp10 juta bagi korban meninggal akibat Covid-19 dengan sumber dana dari APBD Pemprov Kaltim.

Dalam rapat terbatas ini dibahas santunan bagi korban meninggal Covid-19 yang telah dihapus pemerintah pusat. Dimana awalnya pemerintah pusat akan memberikan santunan korba meninggal akibat covid sebesar Rp15 juta perorang namun karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan, kemudian santunan ini dibatalkan.

Selian itu, Pemprov juga memberikan bantuan sosial tambahan (top up BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar dan menyepakati pemberian insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di rumah sakit dan pusat karantina sekitar Rp150 ribu per hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya