Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Terpilih secara aklamasi, Parlindungan Sihotang sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sungai Nangka masa bhakti 2022-2025 yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Sungai Nangka Jalan Marsma R Iswahyudi, Sabtu (8/1/2022).

Sebanyak 46 RT Kelurahan Sungai Nangka menobatkan Parlindungan Sihotang untuk kedua kalinya menjabat sebagai Ketua LPM Kelurahan Sungai Nangka. “Sinergitas kami terus ditingkatkan, karena masih banyak hal yang harus kami benahi,” jelasnya dihadapan Ketua RT Kelurahan Sungai Nangka.

Adapun visi dan misi Ketua LPM Kelurahan Sungai Nangka masa bhakti 2022-2025 berpedoman pada RPJMD Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud. Yakni, dengan meningkatkan kerjasama dengan seluruh RT Kelurahan Sungai Nangka dalam mendukung program Kelurahan Sungai Nangka. Lanjutnya, lebih aktif untuk mendorong masyarakat dan meningkatkan swadaya masyarakat dalam pembenahan lingkungan Kelurahan Sungai Nangka.

Kemudian, membantu dan mendorong masyarakat Kelurahan Sungai Nangka dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui peningkatan UMKM yang maju dan berdaya saing. “Semoga dengan kerjasama kami bersama, visi dan misi ini dapat kami jalani dan diwujudkan,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya kerjasama dengan masyarakat Kelurahan Sungai Nangka. Terkait kepengurusan LPM Sungai Nangka, Ketua RT dapat membantu memberikan nama yang bisa menjadi pengurus dalam LPM Kelurahan Sungai Nangka masa bhakti 2022-2025 sesuai dengan kemampuan.

Ketua panitia pemilihan LPM Kelurahan Sungai Nangka Masrul menuturkan bahwa, pemilihan ini telah melalui beberapa tahapan. Sebagai tahapan awal adalah tahapan penjaringan Ketua LPM melalui media WA group mulai tanggal 29-31 Desember 2021.Selanjutnya, tanggal 01 Januari 2022 telah di lakukan rekapitulasi dengan 46 RT yang bernaung di Kelurahan Sungai Nangka dengan memberikan dukungan kepada satu orang calon yakni Parlindungan Sihotang.

Masrul menerangkan, satu calon yang diusung sudah memenuhi persyaratan tata tertib pemilihan Ketua LPM masa bhakti 2022-2025 yakni berdasarkan pasal 7 ayat 7 dan pasal 10 ayat 6, maka calon tersebut ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua LPM Kelurahan Sungai Nangka masa bakti 2022-2025.(Nik)

Share.
Leave A Reply