Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan menggelar konsultasi publik Rencana Pengelolaan TPA Sampah Manggar Kota melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Sebagai upaya mengoptimalkan TPA seiring dengan meningkatnya volume sampah karena semakin meningkatnya jumlah penduduk.

“KPBU kan ada tahapannya kemudian dilanjut Fs, lalu perencanaan dan persiapan. Nah, kalau penting tidak penting KPBU, kita lihat saja setiap tahun penduduk Kota Balikpapan kan terus bertambah begitu juga dengan volume sampah, dengan sumber daya yang terbatas terutama lahan, sehingga harus mengoptimalkan TPA yang ada,” ujar Plt Kepala DLH Tommy Alfianto, usai kegiatan konsultasi publik Rencana Pengelolaan TPA Sampah Manggar, Kamis (27/5/2021).

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan OPD baik yang mengikuti secara langsung dan online termasuk dari secara zoom perwakilan P3EK, Kementerian LH, UPTD di lingkungan pemkot, perwakilan masyarakat pemerhati lingkungan, LPM Mangga serta perwakilan akademisi.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo dan Plt Kepala DLH Kota Balikpapan Tommy Alfianto yang dipandu langsung oleh Kepala Bagian Kerja sama dan Perkotaan Arfiansyah, di Novotel Balikpapan.

Tommy Alfianto mengaku, jika melihat kondisi pengelolah sampah di Balikpapan yang berjalan sepert tahun-tahun lalu, maka kemungkinan besar TPA Sampah Manggar di tahun 2026 sudah penuh. Sehingga harapannya dengan adanya KPBU, maka usia TPA Sampah Manggar bisa diperpanjang.

“Ini lompatan besar, nanti bila dikelola oleh KPBU, tentunya mereka akan bekerja secara fleksibel dan propesional, dan melihat hasil-hasil sampingan yang bisa dimangfaatkan, misalnya RDF ( Refused Derived Fuel) dan SRF (Solid Recovered Fuel), dan bisa digunakan bahan baku seperti batu bara dan PLN,” jelasnya.

Kegiatan ini, katanya, mendapatkan bantuan dari kementerian keuangan dalam hal study pendahuluan, dan untuk menentukan investasinya akan dilakukan fs terlebih dahulu.

“Harapannya tahun 202i fs untuk KPBU ini bisa selesai, sehingga tahun berikutnya dapat segera disiapkan untuk persiapan lelang dan kontaknya,” jelas Tommy.

Tommy menambahkan, banyak dan saran dan masukan yang diberikan stokhoder terkiat tentang Rencana Pengelolaan TPA Sampah Manggar Kota melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

“Semua saran dan masukan cukup bagus, baik mulai RT hingga LSM, dimana sekitar pengolaan TPA juga ada warga yang menggantungkan hidupnya sehingga juga wajib kita perhatikan,”paparnya.

Selain itu, katanya, saran tentang pemilihan sampah sebelum dibuang ke TPA karena saat ini pengelolaan sampah masih berpola 30 persen timbulan dari masyarakat dan 70 persen penanganan oleh pemerintah. ‘’Nah, untuk teknologi pengolahannya nanti sangat tergantung hasil fs yang dilakukan,” ujarnya.

Saat ini,katanya, timbunan sampah sebanyak 555 ton perhari, dimana 471 ton atau 85 persen dikelolah oleh pola 3R dan dibuang langsung ke TPA Manggar, sedangkan di TPA sampah kembali diolah menjadi komposting dan pengelolaan lainnya.

Dan tujuh zona di TPA Manggar, sudah 4 zona yang tidak aktif atau tudak bisa diolah lagi, sedangkan tiga zona lainnya masih busa digunakan dan masih mampu menampung sampah warga hingga 10 tahun kedepan.

Sementaraitu Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, latar belakang KPBU ini salah satu alternatif pembiayaan ditengah terbatasan kemampuan keuangan.

“Sesunggunya KPBU ini bukan hanya bicara hanya dari sisi kemampuan keuangan tetapi juga dari sisi kualitas pelayanan publik masyarakat,” ujarnya

Kemudian, lanjutnya, dalam RPJM nasional tahun 2019-2024 pengelolaan sampah ini menjadi salah satu infrastruktur prioritas untuk mendukung peningkatan kualitas perkotaan, ada banyak infrastruktur di dalam RPJM ini yang jadi target indikator kinerjanya salah satunya dihunian aspek pengelolaan sampah yang baik 80 persen penanganan dan 20 persen pengurangan.

“Secara kebijakan nasional sudah ada dasarnya, bahwa jika kebijakan di nasionalnya ada, maka ditingkat daerah juga ada,” tegasnya.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha, banyak sekali pembangunan infrastruktur yang bisa dikerja samakan dengan pihak swasta atau badan usaha salah satunya sistem pengelolaan persampahan.

“Jadi secara regulasi untuk pengelolaan sampah ini, sudah menjadi bagian dalam peraturan presiden,” jelasnya.

Agus menambahkan, rencana pengelolaan sistem persampahan bisa dilakukan dengan perluasan area TPA, kemudian sistem pengelolaan yang ramah lingkungan pengembangan komposter komunal, pengembangan pengelolan sampah non organik.

“Artinya kegiatan di area TPA hajya boleh dilakukan yang bersentuhan langsung dengan kegiatan pengelolaan sampah,”tutupnya

Share.
Leave A Reply