BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Bawaslu Balikpapan mengaku telah melihat video durasi 43 menit yang berisi tim kotak kosong didalam terdapat wali kota Rizal Effendi. Rizal mengisyaratkan melalui tangan kanan lambang kokos bersama sejumlah tokoh lainya.

Diperkirakan video dibuat Kamis (29/10/2020) siang dengan dipandu Rona yang juga salah satu pengurus ormas dengan mengenakan batik hitam, putih dan jingga. Atas hal ini, Bawaslu Balikpapan sudah mendapatkan informasi itu dan akan dipelajari lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan mengatakan peraturan KPU tidak mengatur soal kokos. Aturan KPU tidak mengatur detail soal sosialisasi kokos. Hal ini menyulitkan pihaknya melakukan tindak lanjut kecuali yang dilakukan tim kokos ada unsure fitnah, dan

“Kita sulit karena yang diatur KPU itu terkait kampanye. Misalnya pasangan calon dlarang melibatkan itu pejabat, ASN dan lain-lain. Kalau itu bukan kampanye. Jadi sulit kita,” ujarnya belum lama ini.

Agustan mengakui belum ada memang jika kepala daerah yang menjabat mensosialisasikan kokos. “Ya betul. Nanti kita kaji lagi lah sekarang belum bisa beri komentar jauh. Kami masih melihat dan mempelajari lagi,” katanya.

Sementara Komisioner Bawaslu Ahmad Aziz menambahkan subjek hukum dalam kampanye adalah Partai Politik Pengusul, Tim Kampanye / Relawan dan Pasangan Calon .

“Melihat konidisi dilapangan soal sosialisi Kolom Kosong hanya dikenal pada Pasal 27. jika merujuk pada Pasal 27 PKPU 8 Tahun 2017  : (1) Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Sosialisasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.

(2) Materi Sosialisasi Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah,”jelasnya.

Karena itu pihaknya sejauh ini masih akan mempelajari lebih jauh tentang hal itu. “Intinya Bawaslu akan menjadikan informasi awal itu aja,” tandasnya.

Sayang  kegiatan walikota bersama tim yang dimuat di medsos ini terlihat berkerumun  ditengah covid 19. Terhadap hal ini Bawaslu menyerahkan ke tim gugus tugas kota. “Yang perlu dipahami bahwa terkait protokol Covid adalah kewenangan mutlak satuan tugas,”  tukas Ahmadi Aziz. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply