Bawaslu Paser Kukuhkan 796 Pengawas TPS

Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser Aprianto Abdullah mengatakan pihaknya telah mengukuhkan 796 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 10 kecamatan di daerah itu, diantaranya 204 PTPS di Kecamatan Tanah Grogot yang belum lama ini dikukuhkan.

“Total ada 796 PTPS. Semuanya sudah dikukuhkan,” kata Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah di Tanah Grogot, Senin (1/4).

Sebelumnya, KPU Paser telah menetapkan penambahan TPS dari 796 menjadi 807 TPS yang tersebar di 10 kecamatan. Terkait kekurangan 11 PTPS, Bawaslu Paser saat ini masih menunggu keputusan dari KPU setempat. “Kita masih nunggu keputusan dari KPU. Jika ditambah, jumlahnya memenuhi jumlah TPS menjadi 807 PTPS,” kata Aprianto.

Setiap TPS, kata Aprianto, akan diawasi oleh 1 PTPS. Tugas utamanya yakni mengawasi pemungutan suara mulai dari persiapan, pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan suara serta mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Diketahui, saat ini merupakan masa kampanye terbuka bagi peserta pemilu. KPU telah menentukan jadwal dan tempat lokasi kampnye di 10 kecamatan. Tempat-tempat publik yang digunakan sebagai tempat kampanye yakni lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya. Tahapan kampanye ini berakhir sebelum 14 April 2019.

Saat masa tenang, yakni tanggal 14 hingga 16 April, PTPS melakukan pengawasan terhadap adanya kegiatan kampanye yang dilarang pada hari tersebut. “Apabila PTPS menemukan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu, pelaksana kampanye atau tim kampanye, pengawas melaporkan kepada pengawas pemilu kelurahan,” kata Aprianto.

“PTPS juga melakukan koordinasi dengan KPPS dan memastikan tidak ada anggota KPPS yang terlibat politik atau terdaftar dalam kepengurusan partai politik, “ imbuhnya.

Dalam aturan, PTPS lanjut Aprianto memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan jika terjadi pelanggaran dalam pemungutan suara. “Selain itu PTPS tugasnya menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan wewangan lain yang diatur,” katanya.

PTPS, dilarang mempengaruhi dan mengntimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. PTPS juga tidak boleh melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. “ Bahkan mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara tidak boleh. Termasuk mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara,” kata Aprianto. (MC Kabupaten Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya