PASER, Gerbangkaltim.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Kalimantan Timur Murhariyanto melarang setiap sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMP, untuk tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka sebelum mengantongi izin dari Satgas Penangangan Covid-19.

“Saya sampaikan bahwa semua sekolah baik negeri maupun swasta di bawah naungan Disdikbud Paser yang belum mendapat izin dari ketua gugus tugas dalam hal ini Bupati Paser, maka dilarang melaksanakan tatap muka,” kata Murhariyanto, Senin (04/01/2021).

Murhariyanto mengemukakan untuk mendapat izin dari Bupati, setiap sekolah nantinya akan dicek kesiapannya untuk menerapkan protokol kesehatan selama pembalajaran tatap muka dilaksanakan.

“Sebelum tatap muka, ada pengecekan kesiapan di lapangan di masing-masing satuan Pendidikan,” ujar Murhariyanto.

Diketahui sebelumnya bahwa Disdikbud Paser merencanakan pembelajaran tatap muka pada awal tahun 2021 atau pada 4 Januari 2021.

Namun seiring belum dikeluarkannya izin dari Bupati, rencana tersebut belum bisa dilaksanakan sehingga siswa masih Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring (online).

Sejauh ini baru ada satu sekolah yang menggelar simulasi pembelajaran tatap muka yakni SDN 002 Tanah Grogot namun hingga saat ini sekolah tersebut belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka.

“SDN 002 belum dapat izin,” kata Murhariyanto.

Murhariyanto berharap setiap sekolah mematuhi kebijakan ini hingga keluar izin dari Satgas Penangangan Covid-19

“Kami sampaikan untuk ditaati,” ucap Murhariyanto. (Jya)

Share.
Leave A Reply