Berkerumun, Satgas COVID-19 Beri Teguran Hingga Sanksi Penghentian

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan melalui melalui Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 memberikan teguran tertulis hingga sanksi penghentian sementara kepada mall, tempat hiburan malam dan café di Balikpapan yang melanggar Prokes.

“Ada satu mall, satu thm dan 3 café yang sudah kita berikan teguran tertulis hingga sanksi administratif penghentian sementara, karena melanggar prokes yang menyebabkan terjadinya kerumunan,” ujar Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 yang juga Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli, Senin (28/6/2021).

Penyerahan surat penghentian kegiatan sementara even di Plaza Balikpapan dilakukan Kepala Pol PP juga Kabid Penegakkan Disiplin Covid Zulkifli kepada GM Plaza Aris Ardianto di kantor manajemen Plaza Balikpapan karena pada even Wedding Ekspo yang dilakukan Plaza Balikpapan Minggu malam (27/6) dinilai melanggar prokes dan menyebabkan kerumunan.

“Tadi malam tidak dapat dapat tegakkan protokol kesehatan dimana terjadi kerumunan masyarakat. Sebenarnya tidak salah pengelola tapi penyelenggara even yang tidak dapat mengendalikan pengunjungnya,” ujar Zulkifli didampingi tim satgas covid kota.

Pemkot melalui Satgas, katanya, berkomitmen bahwa siapapun yang melanggar prokes akan ditindak tanda ada tebang pilih.

“Kami minta keikhlasan dan kedisiplinan dari pengelola semacam surat teguran tertulis. Memang ada beberapa kali mitra kerja plaza melakukan kegiatan dan terjadi kerumunan sehingga laporan dari berbagai pihak kita langsung berikan teguran lisan, hari ini kita tingkatkan teguran tertulis sekaligus dengan terpaksa dari satgas sudah komunikasi dengan menajemen kita hentikan kegiatan even selama 14 hari kedepan,” katanya.

General Manajer Plaza Balikpapan Aris Adriyanto.mengaku menerima teguran tertulis ini dan menerima sanksi yang diberikan. Even kerumunan yang terjadi katanya pada saat even fashion show anak-anak.

“Ibu-ibu berkerumunan karena acara fashion showa anak,” ujarnya saat menerima surat teguran dari Satgas Covid Kota, di kantor Plaza.

Dikatakannya, event semalam itu yang terakhir yang dilaksanakan dan tidak akan ada lagi kegiatan event hingga akhir Juni 2021 nanti, dan kalaupun ada akan dilakukan secara virtual.

“Edaran terakhir pembatasan cukup ketat karena melihat kondisi saat ini yang mengkhawatirkan, kami manajemen memahami dan mencari jalan keluar pengunjung tidak kumpul ditempat kami,” ujarnya.

Sedangkan mulai besok, Satgas meminta agar seluruh mall untuk meniadakan even yang mengundang kerumunan orang.

Selain memberikan sanksi kepada Mall Plaza Balikpapan, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan juga memberikan sanksi serupa kepada Tempat Hiburan Malam MU yang berada di ruko bandara Jl Jenderal Sudirman Balikpapan.

“THM ini melanggar ketentuan PPKM dimana maksimal beroperasi 24.00 wita, untuk unit usaha ini dikenakan sanksi administratif penghentian kegiatan selama 3 hari terhitung mulai tanggal 28 – 30 Juni 2021,” paparnya.

Kemudian Satgas juga memberikan teguran tertulis kepada 3 café masing-masing Gari Temu dan Nikita yang berada di kawasan Jl Asnawi Arbain dan Damang yang ada di Ruko Balikpapan Baru, karena melanggar maksimal pelayanan makan ditempat atau dine in melebihi pukul 22.00 wita

“Ketiga di café ini kita berikan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya