Bersama Melawan Narkoba

NARKOBA (Narkotika dan obat-obat berbahaya) hari ini menjadi ancaman yang nyata bagi generasi muda bangsa, Narkoba merupakan musuh bersama, dikatakan demikian karena daya rusaknya sangat signifikan, bukan saja merusak fisik dan mental penggunanya melainkan juga merusak moral dan spiritual dan pada level yang sangat masif narkoba akan merusak tatanan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Narkoba yang dalam istilah lainnya disebut NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) memang merupakan barang atau benda mati, bentuknya bisa berupa daun seperti daun ganja, serbuk kokain, morfin, opium, maupun berbentuk kristal seperti shabu-shabu, dan bisa juga berbentuk tablet seperti inex, double L, dan lain sebagainya, benda-benda mati tersebut sejatinya tidaklah berbahaya jika tidak dikonsumsi oleh manusia.

Benda-benda tersebut menjadi berbahaya karena dikonsumsi oleh manusia dengan menyalahi aturan penggunaannya. Adapun resiko dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan dari jenis-jenis narkoba tersebut diantaranya melahirkan kecanduan, menurunkan kesadaran, menimbulkan ketergantungan, perubahan mental, perubahan perilaku dan tentu lambat laun akan merusak fisik tubuh penggunanya menjadi kurus kering, menurunkan imunitas dan mudah terserang penyakit dan tidak jarang berujung sebagai penyebabkan kematian.

Hari ini kita dihadapkan dengan informasi baik melalui media cetak maupun elektronik bagaimana narkoba menjerat anak bangsa, khususnya generasi muda, meskipun jerat narkoba tidak mengenal usia, jenis kelamin, pendidikan, jabatan, karir, status sosial dan lain sebagainya,  hampir semua profesi disasar oleh jerat narkoba seperti: pelajar, mahasiswa, guru, dosen, professor, PNS, swasta, TNI, Polri, pejabat negara dan pejabat daerah, buruh, petani, pengusaha, artis, atlit, dan profesi-profesi lainnya, bagi orang-orang yang terjerat bujuk rayu narkoba tentu masa depan suram pasti akan menghinggapinya.

Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, jaksa, hakim, mahasiswa, pelajar, dosen ancaman sanksinya dapat berupa pemecatan dari instansinya atau dari kampus dan sekolahannya. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila saat ini setiap orang yang berkeinginan untuk berprofesi menjadi guru, dosen, TNI, Polri, hakim, jaksa dan umumnya untuk menjadi PNS, dipersyaratkan untuk memiliki surat keterangan bebas narkoba.

Menyadari bahwa narkoba merupakan ancaman bagi bangsa Indonesia, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warganya atas bahaya narkoba, bentuk perlindungan tersebut diantaranya negara membuat peraturan perundang undangan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dalam bentuk perundang-undangan negara juga menyediakan kelembagaan yang berbentuk Badan yang disebut dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BNN, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK). Negara juga menyediakan pembiayaan untuk kegiatan BNN dan juga Kepolisian baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dana yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut digunakan untuk membangun sarana dan fasilitas pusat-pusat rehabilitasi narkoba dan juga digunakan proses-proses penanggulangan, pencegakan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba.

Penegakan hukum terhadap narkoba secara umum menjadi tanggung jawab setiap warga negara Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Secara khusus penegakan hukum atas norma-norma dan peraturan perundang-undangan bidang narkoba menjadi kewajiban kepolisian dan Badan Narkotika Nasional dan Daerah.

Secara umum sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba sangat berat berupa hukum penjara, penjara seumur hidup, dan sampai pada pidana/hukuman mati, sesuai dengan kadar kesalahan dan jenis narkoba yang disalahgunakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bentuk sanksi lain selain sanksi formal sebagamana diatur dalam undang-undang, penyalahguna Narkoba juga akan mendapat sanksi dari masyarakat umum berupa hilangnya nama baik, kepercayaan dan kridibilitas yang bersangkutan dimata keluarga, saudara, tetangga dan masyarakat umum, jika hal tersebut terjadi pada kita, keluarga kita, saudara kita, anak-anak kita, tetangga kita tentu sangat menyakitkan hati dan hidup menjadi sangat tidak tenteram dan bahagia.

Oleh karenanya penting bagi kita semua bergandeng tangan untuk peduli bersama-sama melawan bahaya jerat-jerat narkoba dimulai dari lingkungan keluarga, saudara, tetangga, dan lingkungan sekitar, agar terbebas dari jerat-jerat narkoba dan menyongsong masa depan anak-anak dan generasi muda Indonesia menjadi generasi yang berkualitas tanpa narkoba. (tri widodo)

*Penulis, jurnalis tinggal di Balikpapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya