Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Kota Balikpapan bersama pihak-pihak yang bersengkata lahan di Kawasan Gran City melakukan pengukuran ulang di lokasi lahan yang mengalami tumpeng tindih sertifikat.

Dilokasi pengukuran lahan terlihat 1 baliho yang terpasang atas nama Ekatiningsih dan dua spanduk berukuran 2 meter, serta satu rumah panggung sederhana cat merah putih.

Sedikitnya ada 5-6 pihak yang ikut dalam pengukuran yang dilakukan BPN di perumahan mewah itu Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Utara.

Pengukuran ini dilakukan sebagai tindak lanjut turunnya tim pengacara Ekatingsih ke lokasi pada 24 November 2021 lalu bersama pemilik yang mengantongi sertifikat 2005 untuk mengklirkan kepemilikan lahan milik klienya.

“Pihak BPN melakukan pengukuran pengembalian batas saat ini masih berlangsung dan kita akan menunggu hasil dan berupaya melakukan sesuatu memulihkan hak-haknya atas lahan ibu Ekatiningsih yang dikuasi Sinar Mas. Mudahan hasilnya baik dan ada solusi yang adil buat ibu ekatiningsih,” ujar Pengacara Agus Amri dan tim kuasa hukum Ekatiningsih, Kamis (16/12/2021).

Pengukuran pengembalian batas ini juga disaksikan perwakilan kelurahan, kecamatan, kepolisian serta saksi-saksi batas.

“Pengajuan pengembalian batas ini berdasarkan sertipikat tahun 2005 atas nama ibu Ekatiningsih. Jadi bukan pengembalian batas sertifikat tahun 2015 yang diklaim milik sinar mas. Ini yang kami harapkan hasilnya baik buat klien kami,” paparnya.
Pengukuran yang dilakukan BPN pertama saksi batas klien yang lebih dulu diukur tanahnya. Dalam kasus ini, melibatkan beberapa pihak yang juga mengklaim memiliki lahan di lokasi yang sama.

“Hasilnya tentu hari ini juga karena beberapa saksi batas, pemilik batas tanah ekatiningsih yang lebih dulu diukur ada pak David, pak Mujiono, ada 3-4 pemilik batas untuk menetapkan secara fisik letak batas tanah milik ibu Ekatiningsih,” jelasnya.

Dalam kasus ini ada sekitar 2,3 hektar lahan yang masih bermasalah di area kompleks Grand City yang berada di cluster terbaru.

Sementara itu Land Akuisisi Permit & Security Kalimantan Sinar Mas Balikpapan, Piratno mengatakan berdasarkan undangan BPN, terdapat beberapa bidang tanah yang tumpah tindih seperti Sinar mas, Ekatiningsih, Yoke Abudan, David dan Mujiono dan Nurhasanah. Sebelum pengukuran pengembalian batas dilakukan mediasi BPN dengan pihak bersengketa sebanyak 4 kali.

“Untuk memastikan bidang-bidang sertifikat yang ada indikasi overlap sehingga tau dimana proses itu. Kita sambut baik peninjauan lapangan ini bukan hanya data tapi juga fisik juga bisa dilihat,” ujarnya.

“Kita akan tunggu hasilnya supaya solusi terbaik sehingga masing-masing tidak dirugikan dan kita juga jaga kondusifitas kota Balikpapan tentu menghormati apa yang menjadi hasil pengukuran ulang hari ini,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply