Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menyampaikan ada tiga hal penting yang perlu segera dibenahi Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Tiga hal tersebut masing-masing pajak penerangan jalan (PPJ), penerangan jalan umum (PJU) dan parkir.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Syukri Wahid menyoroti beberapa hal yang perlu dibenahi khususnya terhadap Dinas Perhubungan Balikpapan. Hal ini demi meningkatkan kemajuan Kota Balikpapan.

Pertama, mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Dimana pada tahun 2021, kontribusi pajak pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayarkan oleh warga Kota Balikpapan mencapai angka Rp123 miliar.

Dari PPJ sebesar Rp123 miliar, lanjut Syukri mengatakan pendapatan daerah yang diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan hanya sekitar Rp 30 miliar.

“Kalau cuma Rp 30 milyar berarti cuma berapa persennya. Kontribusi warga bayar potongan listrik besar sekali, kenapa tidak 50 persen diberikan untuk anggaran penerangan jalan,” ujar Syukri Wahid, Senin (12/4/2022).

Syukri mengusulkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan untuk menambah alokasi anggaran pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pemeliharaan PJU pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.

“Kenapa nggak bisa minta kepada Bappeda atau Badan Anggaran. Minta itu dan nantinya Komisi III akan dorong ini karena tidak sesuai dengan pajak yang diserahkan rakyat. Itu terlalu kecil buat saya,” tegas Syukri.

Selain itu juga, Syukri meminta kepada anggota Komisi III dan Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan agar menyampaikan kepada Bappeda Litbang untuk menaikan anggaran PJU menjadi 50 persen.

Selanjutnya, Syukri soroti terkait parkir. Ia meminta adanya Peraturan Daerah (Perda) penyelenggara transportasi sehingga para juru parkir telah di terdata identitasnya. Apabila ada juru parkir tidak memiliki ijin parkir, maka tidak boleh memungut restribusi.

“Kita kunci juru parkir itu siapa, identitasnya apa. Kalau bisa Komisi III membuat kajian potensi terkait restribusi ini,” ungkap Syukri.

Begitu juga, Syukri menyoroti keberadan Gedung Parkir Klandasan (GPK) yang dari tahun ke tahun kondisi seperti itu. Lebih baik diserahkan saja kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), agar gedung tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh dinas lain.

“Malu juga kepada masyarakat melihat gedung yang dibangun sekian miliar tersebut. Namanya gedung parkir tapi tidak ada yang parkir,” pungkasnya.

Sebenarnya hal-hal tersebut jika ditata dengan baik, maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Pemerintah melalui Dinas terkait harus dapat mengetahui peluang yang bisa mendongkrak PAD tersebut.

Share.
Leave A Reply