Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan melaksanakan Gebyar Pajak Daerah Tahun 2021 sekaligus launching digitalisasi pajak daerah. Upaya ini dilakukan untuk menarik warga aktif melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan, dengan adanya kegiatan ini tujuannya untuk semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak, serta memsosialisasikam bahwa saat ini dengan digitalisasi pajak daerah pengurusan dan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah berbasis digital.

“Digitalisasi pajak selain dimaksudkan mendukung penerapan konsep smart city di Kota Balikpapan, juga untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah yang menyumbang hingga 74 persen dari postur target PAD Kota Balikpapan,” ujar Rahmad Mas’ud, Sabtu (11/10/2021).

“Saya juga berterima kasih kepada Bank Kaltimtara dan Kantor Pos Balikpapan yang telah bekerjasama mendukung digitalisasi pajak daerah ini,” paparnya.

Rahmad menambahkan, pada tahun 2021 ini target PAD Kota Balikpapan sebesar Rp 515 miliar, termasuk di dalamnya pajak daerah dan hingga saat ini pajak daerah sudah terealisasilan sebesar 95 persen dan optimis sebelum akhir Desember ini dapat mencapai 100 persen.

“Kedepan perekonomian daerah akan semakin baik, peneriman PAD Kota Balikpapan semakin meningkat, sehingga mampu membiayai pembangunan, agar Kota Balikpapan terus tumbuh dan berkembang sebagai Kota maju dan menjalankan fungsinya sebagai penyangga ibu kota negara,” pintanya.
Sementara itu, Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, kegiatan gebyar pajak yang juga pelaksanaan launching digitalisasi pajak daerah ini digagas BPPDRD Kota Balikpapan. Adapun kegiatan ini merupakan bagian dari pada strategi kebijakan pemerintah dalam rangka mempercepat perluasan digitalisasi daerah melalui elektonifikasi pajak daerah.

“Maksud tujuannya adalah meningkatkan kesedian dan kesadaran pajak pada wajib pajak, meningkatkan kesedian pajak untuk berperan aktif dalam menggunakan alat perekam transaksi usaha yang telah menjadi kewajiban bekerja sama dengan seluruh wajib pajak,” jelas Haemusri.

Kata Haemusri, saat ini jumlah wajib pajak dan partisipan untuk PBB P2 itu jumlah 56 ribu, jumlah wajib pajak yang menggunakan alat perekam transaksi usaha berjumlah 3.134.

“Khusus untuk PBB P2 pembayaran mulai dari April sampai Agustus 2021,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply