Disnaker Balikpapan Sudah Ajukan UMK Tahun 2022 Ke Gubernur

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan Balikpapan melalui Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan sudah mengirimkan usulan kenaikan standar Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 ke Gubernur Kaltim.

Usulan UMK ini dibuat setelah Pemerintah Provinsi Kaltim menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2022 melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp 3.014.497. Naik tipis 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 33.118,50.

“Kami sudah mengirim ke provinsi tapi kan belum disetujui. Belum ada SK Gubernur. Yang jelas angka yang akan diusulkan oleh kota Balikpapan di atas angka yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah, Sabtu (26/11/2021).

Ani mengatakan, ia belum bisa menyampaikan besaran usulan kenaikan UMK Balikpapan, sebelum adanya surat ketetapan dari Gubernur Kaltim.

“Cuma untuk saat ini besarnya kenaikan belum kita tangani. Jadi saya belum bisa bicara. Takut dikoreksi nanti sama provinsi. Yang jelas angka kenaikan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan di atas besaran kenaikan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi yakni sebesar 1,1 persen,” jelasnya.

Sesuai dengan aturan Gubernur Kaltim, katanya, kenaikan UMK ini besaran sudah harus ditanda tangani di tiap kabupaten/kota paling lambat 30 November 2021.

Dikatakannya, terdapat perubahan dalam perhitungan besaran UMK pada tahun 2022 mendatang, karena menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, ada 10 indikator yang ditetapkan berdasarkan hasil survei BPS untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum.

“Yang jelas nanti sebelum tanggal 30 November Gubernur harus telah menerbitkan SK terkait kenaikan upah minimum di tiap kabupaten/kota. Terkait penerapan PP 36 ada sedikit perbedaannya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena ada 10 indikator yang ditetapkan berdasarkan hasil survei BPS untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum,” tutupnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497 rupiah, mengalami kenaikan sebesar Rp 33.118 rupiah atau 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 2.981.379.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya