DPRD Balikpapan Setujui APBD Sebesar Rp.2,6 Triliun

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan mengesahkan penetapan Perda APBD Perubahan 2019 yang telah mendapatkan evaluasi gubernur menjadi perda APBD 2019, pada Rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang dihadiri 31 Anggota DPRD Balikpapan, Kamis (22/8/2019).

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz didampingi wakil ketua Sabaruddin Panrecalle dan Syarifuddin Odang memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri Wali kotA Balikpapan Rizal Effendi.

Pada rapat penetapan APBD P2019 ini ringkasan APBD P dibacakan Sekretaris DPRD Abdul Aziz bahwa Belanja daerah ditetapkan Rp2,6 trilun semula Rp2,4 triliun.

Dalam penetapan APBD P 2019 hasil evaluasi gubernur Kaltim ini tidak ada yang berubah dengan kesepatan yang sudah diambil sebelumnya pada rapat paripurna tanggal 8 Agustus lalu.

Untuk pendapatan daerah semula RP2,464 trilun berkurang Rp44 miliar sehingga pendapatan setelah perubahan Rp2,419triliun. Belanja daerah semula Rp2,437 triliun bertambah Rp244 miliar sehingga setelah perubahan menjadi Rp2,682 triliun.

Defisit setelah perubahan Rp262 miliar. Pembiayaan daerah; penerimaan pembiayaan daerah semula Rp 0 bertambah Rp 291 miliar. Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 291, 6 Miliar.

Pengeluaran pembiayaan daerah semula Rp26,6 miliar lebih bertambah Rp2,6 miliar. Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp29,25 miliar.
Jumlah pembiayaan Netto setelah perubahan Rp262 miliar.Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan nihil.

Rizal Effendi mengatakan berdasarkan hasil evaluasi gubernur dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan tim anggaran DPRD seusai Permendagri 3 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RAPBD.

Pada belanja daerah semula Rp2,4 triliun menjadi Rp2,6 triliun. Hal ini kata Rizal, pemerintah kota mendapat bantuan dari provinsi dan bagi hasil provinsi.

“Pada APBD perubahan ini ada tambahan dana bagi hasil dari provinsi Kaltim Rp48 miliar dan bantuan keuangan RP64 miliar yang harus disesuaikan dan diadministrasikan ke dalam perubahan APBD 201 baik dari sisi penerimaan maupun belanja,” kata dalam sambutan di dalam rapat paripurna DPRD penetapan Perubahan APBD 2019.

Dengan ditetapkan perda Perubahan APBD 2019, menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan perwali Penjabaran Perubahan APBD 2019. “Penjabaran dimaksud menjadi dasar seluruh perangkat daerah untuk DPPA sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan,”tandasnya. (mh/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya