Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Balikpapan Selatan dan Lurah Damai Baru, untuk menindaklanjuti hasil sidak komisi III DPRD Kota Balikpapan.

Berdasarkan hasil sidak yang telah berulang kali dilakukan di kawasan Ruko Sentra Eropa Balikpapan Baru. Pemilik ruko sebagian besar melanggar fasilitas umum.

Pasalnya, Prasarana, Sarana, dan Utility (PSU) pengembang PT Sinar Mas Wisesa yang sudah di serahkan kepada pemerintah kota Balikpapan tidak sesuai dengan kenyataannya.

” Ini RDP lanjutan dari Komisi yang lalu sebelum ada perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ruko yang telah dibeli oleh customer melalui Sinarmas banyak yang menyalahi aturan, tidak sesuai dengan yang telah dibeli. Sebenarnya ini salah,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Balikapapan Alwi Al Qodri ditemui usai RDP di ruang komisi III, Selasa (17/5/2022).

Alwi menyebutkan 155 ruko yang menyalahi aturan seperti klinik, restoran maupun kantor, seperti penambahan ornamen, kanopi, dan penempatan genset yang ditaruh di depan bangunan.

Sebenarnya ada beberapa opsi yang ditawarkan seperti pembongkaran ornamen maupun opsi sewa menyewa penambahan ornamen tetapi opsi tersebut tidak diperbolehkan. Hal itu dikarenakan, adanya aturan yang tidak memperbolehkan menyewakan fasum dan fasos.

“Kami belum ada menemukan aturan yang boleh menyewakan fasum. Secara otomatis harus dibongkar, dikembalikan seperti sedia kala sesuai peruntukannya,” ucapnya.

Politisi partai Golkar ini mengatakan aset kawasan ini telah diserahkan pihak pengembang Sinar Mas kepada Pemkot Balikpapan, sehingga secara otomatis fasum dan fasos menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

“Kami sudah melakukan sidak bersama Satpol PP dan sudah memberikan surat peringatan. Surat pun sudah ditunjuk kepada Walikota dan tinggal Walikota yang bisa memberikan jawaban seperti apa,” ujarnya.

Dapil Balikpapan Barat berharap ada jawaban dari permasalaham ini dari Walikota Balikpapan. Aturan tetap ditegakkan dan dijalankan.

“Mudah-mudahan pak walikota memberikan jawaban. Nantinya ini akan jadi pembelajaran, jika penambahan Fasum Fasos tidak diperbolehkan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply