Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemeritah Kota Balikpapan kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) terhitung mulai Jumat (18/2/2022). Kebijakan ini diberlakukan menyusul semakin meluasnya kasus warga yang terpapar COVID-19 di Kota Balikpapan.

Plt Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan Pemkot Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 800/0240/Org tentang Pengaturan Kehadiran Pegawai dan Pengendalian Penyebaran Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Terlebih sudah ditemukan varian Omicron terhadap sampel yang dikirim Dinas Kesehatan Kota Balikpapan ke Puslitbangkes.

“Jadi sistem kehadiran pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan hari ini diatur dengan komposisi 100 persen pegawai bekerja dari rumah,” ujarnya, Sabtu (19/2/2022).

Dikatakan Muhaimin, untuk perangkat daerah pada sektor kesehatan (Dinas Kesehatan, RSUD Beriman, RSIA Beriman dan Puskesmas) mengatur sistem kehadiran dengan pertimbangan pelayanan serta kesediaan pegawai.

“Dan dalam rangka tertib administrasi pegawai dan kepatuhan terhadap disiplin kerja, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk membuat daftar hadir bekerja dari rumah secara Dalam Jaringan (Daring),” jelasnya.

Kemudian, melakukan pengecekan capaian target kinerja harian dan keberadaan pegawai yang bekerja dari rumah, maka kepada seluruh pegawai yang bekerja dari rumah wajib mengisi daftar hadir daring.

Selanjutnya, menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada peraturan-peraturan yang berkaitan dengan disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Selama bekerja dari rumah, perangkat daerah wajib melakukan sterilisasi ruangan di kantor masing-masing mulai 18 hingga 20 Februari 2022.
Dan kepala perangkat daerah menugaskan dua orang pegawai berjaga di kantor untuk pelaksanaan sterilisasi di ruangan.

“Setiap pegawai wajib melaksanakan 5M protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas baik di rumah atau kantor,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelayanan tatap muka kepada masyarakat akan kembali dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2022.

Share.
Leave A Reply