Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitro 1442 Hijriah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 Kilogarm yang dilakukan 5 orang tersangka.

“Ke 5 tersangka ini masing-masing LO AM ( 45) , LO SL (48) dan S (22) sebagai awak kapal dan dua terangka lainnya AAT (22) dan RAA (23) sebagai kurir penjemput,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam keterangan Pers, di Mapolda Kaltim, Selasa pagi (11/5/2021).

Herry mengatakan, pengungkapan kasus ini terbesar dan memecahkan rekor yang pernah diamankan Polda Kalimantan Timur Utara sebesar 7 Kilogram dalam satu tahun terakhir ini.

“Pengungkapan rekor baru di Polda Kaltim. Tentu ini jadi perhatian serius dari Kaltim. Kaltim sekarang kemugkinan jadi tempat peredaran yang potensial, ” tegasnya

Pengungkapan ini, katanya, berhasil menyelamatkan sebanyak 125.000 orang dari bahaya laten narkoba.

Barang haram ini sendiri dikemas dalam kantong ukuran 1 kg dan dipacking menggunakan plastik bertuliskan bahasa China yang diambil dari Sebatik, Nunukan, Kaltara pada 8 Mei.

Menurut H erry, kronologi pengungkapan kasus ini berawal informasi akan ada barang haram berupa sabu keluar dari Sebatik seberat 25 kilogram. Barang ini akan diambil dengan menggunakan perahu oleh tiga orang dan akan dibawa ke Balikpapan dan Pare-pare.

“Cerita tadi pelaku pesan dari Pare-pare kemudian sewa kapal dari Wakatobi Kendari Sultra berangkat ke Sebatik, Kaltara, singgah di Balikpapan untuk dibawa dan diedarkan Samarinda seberat 12 kilogram. Sedangkan sisanya 13 kilogram akan dibawa dan diedarkan di Pare-pare, Sulteng,” ujarnya.

Dua kurir sudah menanti di Balikpapan, dimana saat sandar di pantai Manggar, barang haram itu akan langsung dibawa untuk diedarkan di Samarinda.

“Dengan kode tertentu sudah ada yang jemput barangnya. Sandar di Manggar ada dua orang yang jemput AAT dan Raa. Mereka bilang baru sekali, ” kata Kapolda.

Namun sebelum semunya terjadi, kata Herry, tim Ditreskoba berhasil mengangkap para tersangka tanpa perlawananan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim masih mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap siapa otak pelaku kejahatan sabu 25 kilogram ini. Dimana otak pelakunya saat ini masih dalam pengejaran.

“Dari keterangan tersangka, mereka diminta oleh seseorang wanita di Kabupaten Wakatobi untuk mengambil barang haram ini dengan menggunakan perahu, dimana rutenya wakatobi-sebatik-balikpapan dan pare-pare. BBM dan logistik kebutuhan perjalanan semuanya disiapkan, dan dijanjikan dapat upah 50 juta perorang,” ujarnya.

Para tersangka, lanjut Rickynaldo, menggunakan perahu selama 4 hari perjalanan dari sebatik hingga sampai di Balikpapan.

“Nah rencananya mereka akan isi BBM dan logistic untuk melanjutkan perjalanan ke pare-pare, namun akhirnya tertangkap,” paparnya.

Kasus upaya penyeludupan ini, kata Rickynaldo, sudah terendus di Maret 2021 lalu, namun belum diketahui siapa kurir yang akan mengambilnya.

“Informasi ini sudah kita terima maret lalu, dari tim bareskrim mabes Polrim,’’tegasnya.

Dalam kasus ini para tersangka diancam hukuman penjara selama 10 tahun minimal dan maksimal seumur hidup, sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share.
Leave A Reply