Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan (Pemkot) Balikpapan telah menyiapkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan ibadah bulan Puasa Ramadan 1443 H yang tinggal hitungan hari.

Pasalnya, akan banyak bermunculan pasar-pasar kaget yang akan menjual berbagai kebutuhan warga untuk berbuka puasa selama ramadan.

Dan mengingat pandemic masih terjadi, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggelar rapat bersama diantaranya Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan perwakilan masing-masing kecamatan.

Rapat ini dipimpin langsung Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sayid Muchdar digelar di ruang rapat lantai II Balai Kota Balikpapan.

“Dalam rapat ini yang dibahas hanya masalah teknis, diantaranya seperti tidak
berjualan di badan jalan dan seperti apa parkiran motor untuk lalu lintasnya dan tadi masih cari masukan dari OPD. Selain itu, ini juga (Ramadan tahun ini) berlangsung masih di tengah pandemi, jadi (aturan) kurang lebih (seperti) tahun lalu, jadi (disiplin) protokol kesehatan. Yang jelas kemungkinan tidak jauh beda dengan tahun lalu,” ujar, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sayid Muchdar, Minggu (27/3/2022).

Adapun aturan yang dibuat mengacu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), katanya, Kota Balikpapan masih berada di Level tiga. Dimana Edaran PPKM dievaluasi tiap dua pekan nanti 28 Maret 2022 ada ketentuan terbaru, dari situ baru bisa dirancang sepenuhnya.

“Untuk pelaksanaan Pasar Ramadan merupakan kewenangan tiap kecamatan. Persiapannya akan dibahas lebih lanjut oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di wilayah masing-masing dengan mengundang OPD terkait,”ucapanya.

Sedangkan berapa jumlah Pasar Ramadan yang dibuka oleh Pemerintah Kota Balikpapan, Muchdar mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan rincian.

“Teknisnya dibahas masing-masing kecamatan dengan OPD terkait,” ujarnya.

Share.
Leave A Reply