PEMBELAJARAN tatap muka di sekolah pada tahun 2021 akan diterapkan. Namun ketentuan itu hanya berlaku bagi daerah kategori zona hijau dan kuning penyebaran Covid -19. Lantas, apakah kebijakan itu bersifat mutlak?

Ternyata, Kemendikbud masih menyerahkan keputusan itu kepada Pemerintah Daerah. Itu pun harus melalui persetujuan orangtua siswa.

Jika pembelajaran tatap muka diberlakukan di daerah zona hijau dan kuning, maka penerapan protokol kesehatan wajib diterapkan di setiap sekolah. Persoalannya, apakah para siswa mampu disiplin menerapkan protokol kesehatan?

Orangtua cukup meragukan anak-anak mereka bisa melaksanakan protokol kesehatan, seperti yang diharapkan pemerintah. Misalnya anak-anak yang duduk di Sekolah Dasar. Apakah mereka bisa melaksanakan protokol kesehatan?

Hingga 2 Desember 2020, tercatat ada 549.508 kasus Covid-19 di Indonesia, dimana 17.199 orang diantaranya meninggal dunia, dan 458.880 orang dinyatakan sembuh.

Sedangkan di Kaltim, tercatat ada 20.051 kasus, 594 orang meninggal dunia, dan 17.158 orang dinyatakan sembuh.

Dari 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, hanya Kabupaten Mahakam Hulu yang masuk kategori zona hijau. Selebihnya adalah daerah zona merah, terkecuali Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk kategori zona oranye.

Praktis, dengan data tersebut, di Kaltim, hanya Kabupaten Mahakam Hulu saja yang bisa menerapkan pembelajaran tatap muka. Itu pun jika Pemerintah Daerah dan orangtua siswa di sana setuju.

Bagaimana, apakah pembelajaran tatap muka bisa diterapkan tahun depan? Tentu daerah di Kaltim sangat tidak mungkin menerapkan kebijakan tersebut.

Salam GERBANG

Share.
Leave A Reply