Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar sosialisasi produk hukum Kota Balikpapan. Upaya ini dilakukan mengenalkan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat Balikpapan, sehingga dapat dipahami.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan H Iwan Wahyudi mengatakan, kegiatan ini sebagai pelaksanaan sosialisasi Perda Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2017, tentang penyelengaraan ketertiban umum.

“Tugas kami menghasilkan Perda salah satunya yang kami sosialisasikan seperti ini. Ini baru pertama kali kami bersama Pemkot untuk ikut aktif hadir di sosialisasi Perda,” ujarnya, di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, Selasa (7/6/2022).

Iwan mengatakan, Perda telah menjadi panduan bagi masyarakat Kota Balikpapan dengan harapan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami terhadap Perda yang ada di Kota Balikpapan.

Perda ini merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kota Balikpapan sebagai payung hukum di Kota Balikpapan dan berlaku di Kota Balikpapan.

“Diskusi yang sering kami sering obrolin, bagaimana negara seperti Singapura padahal negara terbentuk umurnya lebih muda dari Bangsa Indonesia, tetapi mereka memiliki kedisiplinan yang lebih baik,” ucapnya.

Seperti halnya, membuang sampah sembarang terkena denda, sehingga masyarakat menjadi taat terhadap aturan yang dibuat oleh negaranya.

“Mereka hari ini tidak lagi khawatir tentang denda tetapi karena kecintaan terhadap negara mereka. Ini yang kita harapkan, pemerintah Kota Balikpapan mampu meningkatkan ketaatan masyarakatnya, terhadap pelaksanaan peraturan daerah itu sendiri termasuk Undang-Undang di atasnya,” jelasnya.

Politisi Partai PPP menambahkan, dengan penegakan hukum, sosialisasi peraturan daerah akan menghadirkan Balikpapan yang menjadi Kota semakin layak huni, terkemuka dan tetap dalam bingkai Mahdinatul Iman.

“Mari kita bersama -sama terus memviralkan Perda-Perda pemerintah Kota Balikpapan. Kita sebagai masyarakat yang ikut berperan aktif, untuk menyampaikan persoalan dan pelaksanaan Perda ini,” ungkapnya.

Dengan situasi semua digitalisasi seperti ini, katanya, sehingga dengan mudah Perda ini dapat disosialisasikan dan menyuarakan kepada masyarakat di Kota Balikpapan. Tentu, produk hukum yang di sosialisasikan ini akan berdampak pada kehidupan bersosial, sehingga menjadi semakin lebih baik.

“Semoga DPRD terus akan melahirkan Perda-Perda yang memberikan dukungan dan perlindungan kepada masyarakat di Kota Balikpapan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply