BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak malam hingga Rabu dini hari terkait dugaan pemberian suap senilai Rp.155 Milyar dari swasta kepada BPJW XII Kaltim dan Kaltara.

Sebanyak 7 orang ditangkap di Samarinda dan Bontang, dan 1 orang terkait kasus yang sama ditangkap di Jakarta
Seorang yang ditangkap di Jakarta adalah Pelaksana Jalan Wilayah XII Refly Rudy Tangkere.

Tujuh lainnya diperiksa di Polda Kaltim yang merupakan pihak swasta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bertanggungjawab atas pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini proyek di bawah BPJW.

Pada Rabu pagi ketujuh orang itu diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di KPK. Status semuanya masih periksa. KPK memiliki waktu 24 jam sejak penangkapan untuk memastikan status mereka. 

Penangkapan ini diduga sebagai akibat adanya pemberian suap senilai Rp.155 Milyar dari swasta kepada BPJW XII Kaltim Kaltara.

Suap diberikan dengan cara memberikan kartu ATM yang rekeningnya diisi secara berkala oleh pihak swasta, KPK sudah mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan atau rekeningnya.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap 7 orang di Samarinda dan Bontang ini. 

Namun Kapolda tidak bisa menjelaskan lebih rinci perihal OTT ini karena kewenangannya KPK. Polda Kaltim hanya diminta tempat untuk melakukan pemeriksaan saja.(mh/gk)

Share.
Leave A Reply