Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian bernilai ratusan juta rupiah di sebuah kantor perusahaan ekspedisi. Pelaku mengaku aksi yang dilakukannya karena sakit hati telah difitnah menggelapkan uang.

“Saya sakit hati karena difitnah mencuri uang, akhirnya saya ambil saja uangnya sekalian,”ujar pelaku AR saat digiring menuju sel tahanan, Senin (15/11/2021).

Pelaku AR sendiri merupakan mantan karyawan perusahaan ekspedisi tersebut, AR masuk kedalam kantor perusahaan sekitar pukul 04.00 wita dini hari, dengan cara mencongkel jendela dan membongkar brangkas yang berisi uang sebesar Rp130 juta rupiah.

Polisi berhasil menangkap pelaku AR di rumahnya di Balikpapan dan berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 129.750 juta rupiah, jaket yang digunakan korban dan brangkas uang.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan, pelaku karena matan karyawan perusahaan tersebut, sehingga sangat leluasa melakukan pencurian karena mengetahui seluk beluk perusahaan.

“Dia mantan karyawan di situ. Jadi, dengan leluasa masuk ke dalam dan mengambil uang dalam berankas, persisnya Rp 129.750.000,” ujarnya.

Adapun dari uang tersebut, kata Thirdy, uang tersebut baru digunakan sekira Rp 250 ribu. Namun nahas, tidak sampai 24 jam tersangka AR berhasil diringkus kepolisian.

“Kejadian Jumat, 12 November 2021 dini hari pukul 04.00 Wita. Sementara pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sekira pukul 17.00 Wita,” tegasnya.
Selain pelaku, diamankan juga barang bukti uang tunai sebanyak Rp 129.750.000 yang ia curi di perusahaan tersebut.

Polisi juga mengamankan satu buah brankas tempat penyimpanan uang, serta jaket yang digunakan saat beraksi.

Semua barang bukti berhasil kita amankan. Hanya saja untuk uang tunai ada yang sudah digunakan oleh pelaku.

“Jadi total uang yang diamabil pelaku dari perusahaan sebanyak Rp 130 juta,” tutur Thirdy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. Merujuk pada Pasal tersebut, AR terancam dikurung selama tujuh tahun.

Share.
Leave A Reply