Humas Polda Kaltim bersama Pimpinan Media di Balikpapan dalam sebuah acara silatuhrahmi.(foto: ist)

Manajemen Media dan Intervensi Isu Provokatif di Media Sosial

SEPERTI yang disebut secara tegas dalam konstitusi negara memberikan jaminan rasa aman pada masyarakat dari ancaman perbuatan, tindakan, maupun intimidasi yang merusak tatanan kehidupan.

Hakikatnya langkah tersebut merupakan perwujudan dari upaya negara memelihara ketertiban umum, menanggulangi sekaligus memberikan perlindungan pada warga negara terhadap kejahatan dan bencana.

Ditengok sepanjang sejarahnya berbagai peradaban masyarakat menyingkap dari sejarah dunia bukan dipicu perang atau wabah penyakit. Namun, lebih pada ketidakmampuan menjaga serta memelihara ketertiban umum.

 Dalam konteks inilah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sangat dipengaruhi perkembangan lingkungan strategis global. Demokratisasi yang dimulai dengan berakhirnya Perang Dingin pada dekade 1980-an ikut memberikan Efek bola salju.

Tito karnavian dan Hermawan Sulistyo dalam Democratic Policing menyebut demokrasi melahirkan kompetisi antara berbagai discourse memuncak yang di beberapa kawasan mencapai tahapan krisis. Pertarungan yang merupakan multi discourses termasuk didalamnya terdapat Islamisme yang dinamikanya bahkan terjadi di level praksis.

Disebut juga kompetisi yang terjadi kini berubah menjadi kontestasi yang membawa wacana wacana pada critical junctures yang mengancam eksistensi National State dan bahkan peradaban umat manusia itu sendiri.

Efek demokratisasi global juga dirasakan seluruh masyarakat dunia termasuk Indonesia, karena pesatnya teknologi informasi dan komunikasi kemajuan teknologi ini berdampak kepada perubahan dalam sistem kemasyarakatan termasuk struktur sosialnya.

Jajaran Humas Polda Kaltim bersama para awak media cetak dan elektronik di Balikpapan.(foto: ist)

Kemudahan penyebaran informasi informasi elektronik yang tak lagi terhalang batas wilayah dan perbedaan waktu memicu berbagai dampak termasuk baik yang positif maupun negatif di sisi lain era reformasi juga menjadi akses selera tor proses demokratisasi dengan jargon kebebasan berpendapat dan berserikat.

Informasi yang cepat dan tanpa batas juga menjadi peluang bagi pihak yang berkompetisi dalam pesta demokrasi untuk secara langsung mempengaruhi pilihan politik masyarakat. Berbagai platform media di jaringan internet seperti media sosial maupun media online menjadi bagian utama dari strategi berkampanye.

Sayangnya tak semua pihak pihak tersebut dengan bijak menggunakan media sosial untuk menyampaikan visi, misi, program dan atau citra diri. Demi mendapatkan kekuasaan, kontestan atau tim suksesnya terkadang menggunakan cara kampanye yang melanggar norma. Salah satu yang paling ekstensif digunakan adalah isu provokatif.

Padahal penggunaan isu provokatif  seperti SARA dan primordial terbukti berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang sejak semula dibangun berdasarkan kemajemukan.

Tak hanya berbahaya bagi eksistensi antarkelompok identitas, penggiringan opini negatif untuk menjatuhkan dan menyerang lawan politik itu sekaligus mengancam dan membahayakan kehidupan sosial masyarakat. Selain menyebabkan polarisasi atau prasangka, pada titik tertentu isu provokatif merangsang perlakuan diskriminasi pada seseorang atau kelompok tertentu.

Permasalahan Inilah yang harus diantisipasi Polri sebagai pemelihara Kamtibmas agar isu provokatif di media sosial bisa ditanggulangi. Untuk itu, diperlukan optimalisasi tugas, fungsi dan peran Polri yang profesional, modern dan terpercaya agar dinamika yang berkembang di ruang siber tidak menjadi ancaman faktual di dunia nyata.

MANAJEMEN MEDIA

Dalam dimensi penanggulangan isu provokatif di media sosial Humas Polri harus mengedepankan fungsi preventif dan preventif melalui penerapan democratic policing yang mengedepankan manajemen media.

Penerapan democratic policing dimaksudkan untuk menganalisis permasalahan yang terjadi sekaligus memberikan solusi yang tepat melalui proses komunikasi sehingga Kamtibmas yang kondusif dapat tetap terpelihara.

Kadiv Humas Polda Kaltim bersama para penggiat media sosial.(foto:ist)

Salah satu intervensi yang dilaksanakan Polri dalam menanggulangi isu provokatif di media sosial adalah dengan mengedepankan manajemen media. Program yang menjadi kebijakan utama Polri ini mengutamakan pencegahan melalui pendekatan sosial dan hakikatnya  langkah tersebut merupakan perwujudan dari upaya negara memelihara ketertiban umum, menanggulangi sekaligus memberikan perlindungan pada warga negara terhadap kejahatan dan bencana.

Salah satu langkah nyata manajemen media teresbut yaitu dibentuknya Biro Multimedia Divhumas Polri. Seperti yang dimuat di Tribratanews.kepri.polri.go.id (21 Februari 2019) tujuan Fungsi Multimedia Humas Polri adalah untuk melakukan edukasi dan sosialisai terkait media baik media sosial maupun media massa dengan tujuan rektrukturisasi sebagai berikut :

  • Menbangun kemampuan dan kekuatan Cyber Public Relation (CPR) melalui penyediaan sarana dan prasarana yang di dukung oleh sumber daya yang terdidik dan terlatih di bidang multimedia;
  • Memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam bidang multimedia;
  • Menjadi pusat edukasi bagi publik multimedia;
  • Menjadi pusat penghimpun, monitoring, analisa dan penyajian data digital  di bidang multimedia untuk kepentingan Polri;
  • Menjadi pendukung sumber dan data dalam pengungkapan kejahatan yang menggunakan sarana multimedia;
  • Menjadi gerbang utama masyarakat untuk merujuk berita dan informasi tentang Polri;
  • POllri dapat menciptakan SDM Multimedia yang cakap dn berkompeten;
  • Mempersiapkan Humas Polri yang mampu memberikan layanan informasi publik yang berkompeten sehingga pada akhirnya mampu menjadi front office Polri dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Ruang lingkup Fungsi Multimedia sebagai berikut :

  • Media monitoring (pemantauan atau pengawasan media massa, cetak, elektronik);
  • Social monitoring (pemantauan atau pengawasan kehidupan masyarakat);
  • Video monitoring (pemantauan atau pengawasan melalui rekaman video);
  • TV/ Radio monitoring (pemantauan atau pengawasan melalui televisi dan radio);
  • Messenger monitoring (pemantauan atau pengawasan melalui pesn singkat);
  • Hoax Monitoring (pemantauan atau pengawasan pemberitaan palsu);
  • Mobile monitoring (pemantauan atau pengawasan sarana terintegrasi antara kendaraan, perangkat dan tower yang berfungsi sebagai sistem pendeteksi signal radio pada suatu wilayah);
  • Opinio analyst (analis pendapat);
  • Hoax analyst (analis berita palsu);
  • Aspect analyst (analis aspek);
  • Impact analyst ( analis dampak);
  • Traking hoax/ meme;
  • Mapping (pemetaan);
  • Public relation (hubungan masyarakat);
  • Media production (produksi media);
  • Media campaign (media promosi);
  • Media communication (media komunikasi);
  • Pelaporan dan tindak lanjut);
  • Manajemen isu dan tindak lanjut;
  • Reporting (pelaporan).

(tri widodo)*

  • Penulis jurnalis tinggal di Balikpapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya