Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser  Kalimantan Timur, Hulaimi meminta kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan.

“Setiap desa harus berdayakan apa yang dinamakan Kader Pemberdayaan Masyarakat atau KPM untuk berperan dalam pembangunan desa,” kata Hulaimi di sela kegiatan pemberdayaan masyarakat desa di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, Rabu (13/3).

Masyarakat lanjut Hulaimi memiliki peran mulai dari proses perencanan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan desa. Namun ia menyayangkan minimnya anggaran terhadap pemberdayaan masyarakat.

Hulaimi mengingatkan bahwa saat ini, setiap desa dialokasikan dana desa baik dari APBD maupun APBN minimal Rp.1,7 Milyar, dan maksimal ada yang mencapai Rp.3 Milyar.

“Kalau saya lihat dari anggaran desa, kecil sekali yang dialokasikan untuk pemberdayaan. Ini memang karena dibatasinya anggaran dari pusat untuk operasional, sementara anggaran dari ADD dialokasikan untuk gaji Kades dan perangkatnya dan administrasi lain,” kata Hulaimi.

Hulaimi menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat terhadap pembangunan desa apakah terkait minimnya upah yang diberikan atau terdapat permasalahannya yang lain.

“Saya melihat kelemahan, apakah standar upah yang rendah, sehingga masyarakat kurang minat ikut. Kalau desa memberi upah standar, misalnya 25 ribu satu hari atau 50 ribu, ya tidak ada masyarakat yang ikut bekerja,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan dan Sosial Bupaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Propinsi Kaltim Surya Dharma Herman pemberdayaan masyarakat desa merupakan upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian msyarakat di berbagai bidang yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup.

“Keberadaan KPM, sebagai mitra desa dan pelopor serta penggerak pembangunan desa bersama tenaga pendamping desa , pihak ketigaTujuan dibentuk KPM, sebagai pendorong partisipasi aktif , melalui perencanaan pelaksanaan hingga pengendalian, bentuk mplementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” katanya. (MC Kabupaten Paser)

Share.
Leave A Reply