tersangka
Enam tersangka pembunuh wartawan di Mamuju Demas Laira. foto: ist)

Motif Sakit Hati, Enam Terduga Pembunuh Wartawan Mamuju Ditangkap

MAMUJU, Gerbangkaltim.com,– Enam terduga pembunuh seorang wartawan di Mamuju akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian setempat bersama Tim Bareskrim Polri dan Polda Sulsel, 20- 21 Oktober 2020.

Pembunuhan terhadap wartawan di Mamuju bernama Demas Laira terjadi pada 19 Agustus 2020. Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju, Palu. TKP tepatnya di KM 151 Desa Salubijau, Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Korban tewas dengan 17 luka tusuk senjata tajam jenis badik.

Rilis yang diterima Gerbangkaltim.com menyebutkan, pengungkapan kasus pembunuhan ini dibekap oleh Timsus DF Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel.

Secara hampir bersamaan empat tersangka ditangkap pada Selasa (20/10/2020). Pertama tsk Sy (32) alias Syamsu pada pukul 18.30 Wita di wilayah Pohuwato, Gorontalo. Satu hingga dua jam kemudian secara berturut-turut ditangkap tsk Na alias Nawir (30), Don alias Doni (20), Ha alias Icong (18) di wilayah Karossa, Mamuju Tengah.

Penangkapan berlanjut pada Rabu dinihari 01.45 Wita dengan tersangka IL alias Ilham (19) di kawasan Mora, Mamuju Tengah. Akhirnya aparat menuntaskan penangkapan tersangka pembunuh wartawan pada Selasa subuh sekitar pukul 05.00 wita dengan tersangka AB alias ALI BABA (25) di Dusun Dapurang, Kec Sarudu Kabupaten Pasang Kayu, Mamuju Utara Sulawesi Barat.

Berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka, yakni Sy, pembunuhan disebabkan sakit hati. Karena saudara peremuannya dilecehkan oleh korban. Tersangka bersama teman-temannya, lantas melakukan penganianayaan yang berujung pembunuhan.

“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku, Syamsul,” kata Ferdy Sambo Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri seperti dimuat Detik.com (21/10/2020).

Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam dengan pasal berlapis, Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(tri/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya