Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud kembali melantik Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Balikpapan Muhaimin telah habis tiga bulan.

Pelantikan Pj Sekda Kota Balikpapan dilakukan langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dengan disaksikan para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (6/6/2022).

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan, ucapan selamat kepada penjabat yang baru dilantik dan berharap amanah yang diberikan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda dan ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan, Di mana pada 31 Mei 2022 lalu tepat satu tahun saya dipercaya diamanahkan menjadi wali kota Balikpapan,” ujarnya.

Diakui Rahmad, selama setahun memimpin Kota Balikpapan tentunya masih ada kekurangan, namun hal tersebut tidak mengurangi upaya dan semangat bergotong royong dalam mewujudkan visi misi ke depannya.

Dalam tiga bulan kedepan, katanya, Pemkot Balikpapan akan dilakukan assessment untuk mengisi kekosongan Kepala Dinas termasuk Sekretaris Daerah.

“Harapan saya kinerja OPD terkait tetap bersinergi menjalankan program visi misi kami sesuai yang telah direncanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Muhaimin mengatakan, akan tetap melanjutkan pekerjaan yang sudah ada.

“Kenapa harus dilantik karena belum ada yang definitif. Tugas saya, koordinasi dengan OPD dan membantu wali kota untuk mengimplementasikan program beliau (wali kota) terutama visi misinya,” ujarnya.

Saat ini sudah satu tahun kepemimpinan Wali Kota, katanya, dan untuk tahun kedua, Pemkot Balikpapan akan bergerak cepat dengan OPD untuk mengejar program terutama prioritas Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur.

“Mudah-mudahan dengan adanya pelantikan kedua bisa lebih bersinergi dengan opd, sambil lelang jabatan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Balikpapan Sri Wahyuningsih mengatakan bahwa dalam ketentuan Pj Sekda masa baktinya hanya tiga bulan.

“Kalau kriteria mengisi kekosongan sekda dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama tiga bulan juga. Khususnya untuk Pj Sekda harus dilantik hal ini sesuai dengan regulasi. Yaitu Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2018,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply