Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba, dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kesra, Boy Susanto mengatakan, komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018.

“Pemkab Paser komitmen berantas narkoba. Oleh karena itu hari ini kami menggelar rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” kata Boy, saat membuka kegiatan tersebut di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Selasa (23/7).

Hadir langsung sebagai narasumber Kepala Badan Narkotika Nasional Perwakilan Provinsi Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono. Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kesra Boy Susanto, Wakil Bupati Paser terpilih H. Kaharudin, dihadiri unsur Polri dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Menurut Boy, tugas pemberantasan narkoba bukan hanya dibebankan pada sebuah institusi, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instans terkait.

“Tapi tugas kita bersama. Mulai dari masyarakat, pendidik, orangtua, termasuk ASN sebagai contohnya,” ucap Boy.
Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kesra Boy Susanto mengatakan, dengan diluncurkannya rencana aksi pencegahan narkotika di Paser, diharapkan semua pihak dapat berkomitmen dalam pemberantasan narkotika.

Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono berharap kepada OPD di Paser dapat menindaklanjuti instrusi presiden tersebut, dengan melakukan pencegahan berupa sosialisasi dan tes urine, disertai dengan komitmen pengalokasian anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

“Harapannya instruksi presiden ini bisa kita laksanakan dan diterapkan di semua daerah,” kata Haryono.

Oleh karena itu lanjut ia, setiap OPD harus melakukan deteksi dini dengan melakukan sosialisasi dan tes urine kepada pegawainya.

Dengan demikian, setiap OPD harus mengalokasikan anggaran untuk sosialisasi dan tes urine, sebagai bentuk komitmen semua pihak dalam pencegahan peredaran gelap narkoba.

“Anggarannya bisa dari APBD, APBN, dan pihak ketiga yang tidak mengikat. Bisa untuk sosialisasi dan tes urine,” ucap Haryono. (MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply