Pemkab Paser Rancang Perbup Pengelolaan Data Elektronik

Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Paser menggelar rapat bersama sejumlah instansi dalam rangka merancang Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Data Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik di ruang rapat Sekda Paser, Selasa (21/5).

Kepala Bappeda Paser Muksin mengatakan untuk menyusun perbup tersebut diperlukan masukan dari berbagai instansi dari berbagai pemangku kepentingan untuk penyempurnaan rancangan perbup.

Menurut Muksin pengelolaan data secara elektronik itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 tahun 2018 tentang sistem informasi pembangunan daerah, dimana dalam pasal-pasalnya mengamanatkan agar daerah itu mengelola data secara elektronik sehingga penggunaan data secaerea produktif.

“Permasalahan kami karena kesulitan memperoleh data dalam penyusunan dokumen perencanaan. Oleh karena itu , kami membutuhkan perbup yang mengatur tentang bagaimana pengelolaan data itu,” kata Kepala Bappeda Paser Muksin.

Menurut Muksin dengan pengelolaan data berbasis elektronik merupakan solusi untuk pengelolaan data untuk pembangunan pemerintah daerah. Untuk pengelolaan data ini kami kerjasama Dengan kominfo Paser.

Dalam Permendagri itu Kominfo berfungsi sebagai wali data. Tapi dalam pengisian data ke dalam aplikasi itu dikoordinasikan oleh Bappeda. Karena pengguna data itu bappeda saat penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Dengan pengelolaan data secara elektronik diharap dapat diperoleh data yang komprehensif dan berkualitas, sehingga paser memiliki acuan dalam penyusunan dokumen pembangunan yang komprehensif dan berkualitas.

“Untuk merealisasikan ini kami butuh kerjasama sehingga pengelolaan data elektronik bisa diterapkan, karena selama ini pendataan masih secara manual,” tutur Muksin. (MC Kabupaten Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya