Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan akan membuat empat aturan utama dalam pelaksanaan Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Dan melarang warga belum memenuhi syarat untuk bepergian.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, ada empat aturan utama yakni di tempat ibadah, perayaan pergantian Tahun Baru ditiadakan, mengatur masyarakat selama libur Nataru di pusat pembelajaan dan tempat wisata termasuk pengetatan mobilitas masyarakat.

“Jadi empat aturan itu, akan segera kita terbitkan,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, pihaknya juga akan melakukan patroli gabungan di seluruh wilayah kecamatan agar tidak ada perayaan Tahun Baru.

“Kita akan membuat 10 posko di mal dan tiga posko di tempat wisata yaitu Pantai Segara Sari Manggar, Lamaru dan Pantai Sosial,” paparnya.

Kemudian untuk pengaturan mobilitas masyarakat saat libur Nataru, yang diperbolehkan bagi masyarakat melakukan perjalanan jarak jauh yang sudah memenuhi syarat vaksin dua kali dan pemeriksaan antigen 1×24 jam.

“Jadi bagi warga yang belum memenuhi persyaratan itu, mohon maaf dilarang untuk berpergian,” tegasnya.

Nantinya terdapat pengawasan dengan mendirikan enam posko di perbatasan kota mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 yaitu d iperbatasan Jalan Soekarno Hatta, Jalan Mulawarman, Bandara Sepinggan dan Pelabuhan Semayang, Kampung Baru dan Pelabuhan Fery Kariangau.

“Jadi seluruh batas kota akan kami (bangun) posko untuk memastikan pemberlakuan mobilitas tadi syarat dua vaksin dan pemeriksaan antigen,” imbuhnya.

Bagi mal dan tempat pariwisata apabila tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, maka akan ditutup berarti dan tidak boleh beroperasi selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022 karenatidak memenuhi persyaratan.

“Saya ingatkan dari sekarang pengelola tidak menggunakan Peduli Lindungi terpaksa kami tutup. Berarti tidak memenuhi persyaratan untuk libur Nataru, artinya tidak boleh beroperasi,” tutupnya

Share.
Leave A Reply