Pemkot Balikpapan Pastikan THR ASN Cair Sebelum Lebaran 1443 Hijriah

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum hari Lebaran di tahun 2022 ini.

THR sediri saat ini sangat ditunggu-tunggu para karyawan perusahaan hingga ASN pemerintah. Pasalnya, THR bisa digunakan untuk belanja bahan kebutuhan pokok selama Ramadhan, bahkan persiapan jelang Idul Fitri.

Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, Pemkot Balikpapan memastikan Tunjangan Hari Raya bagi ASN di Kota Balikpapan akan cair sebelum Idul Fitri 1443 H.

“Kita harapkan atau ditargetkan minimal H-7 atau H-10 sebelum Lebaran, sudah bisa dicairkan,” ujar Muhaimin, Kamis (21/4/2022).

Saat ini proses pencairan THR, katanya, di lingkungan Pemkot Balikpapan telah diajukan dan tengah berproses di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pencairan THR bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkoy Balikpapan mulai dilakukan. Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan RI, diharapkan bagi daerah-daerah yang sudah siap agar segera mencairkan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sedang diproses di BPKAD. Insya Allah, selama ini Balikpapan tidak pernah telat membayar THR,” ungkapnya.

Kendati demikian, Muhaimin belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait besaran atau nominal THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Hal itu dikarenakan teknis pencairan ataupun berapa besar tunjangan yang akan diberikan kepada PNS pada tahun ini masih berproses.

“Untuk nominalnya kami belum bisa merincikan, karena masih dalam proses di BPKAD,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dilakukan H-10 Lebaran. Artinya, bila Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022.

Untuk pencairan, kementerian/lembaga akan mengajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022). Kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa nilai THR 2022 akan lebih besar dibandingkan dengan 2021 dan 2020 karena terdapat penyesuaian komponen.

“Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021,” tegasnya minggu lalu (16/4/2022).

Sedangkan untuk THR pegawai swasta, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayar kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Itu artinya THR wajib dibayarkan paling lambat 25 April 2022, apabila merujuk pada kalender pemerintah dimana hari raya Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022.

Jika perusahaan ditemukan melanggar aturan yang telah ditetapkan, Kemenaker telah menegaskan bahwa akan ada sejumlah sanksi yang diberikan.

Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” tulis Kemnaker melalui Instagram resmi mereka, dikutip Jumat (15/4/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya