TANA PASER, Gerbangkaltim.com,- Kepolisian Resor Paser Kalimantan Timur berhasil mengamankan pelaku jambret berinisial RC karena diduga telah melakukan pencurian disertai kekerasan kepada salah seorang anak di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro.

“Kita sudah amankan diduga pelaku jambret berinisial RC,” kata Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra di Tanah Grogot,  Senin (18/2).

Diduga pelaku berinisial RC merupakan seorang penjual es krim keliling yang tergiur saat melihat perhiasan anak yang sedang membeli es krimnya pada Kamis (14/2) lalu. 

“Pelaku mengambil perhiasan kalung emas dan cincin emas milik seorang anak yang akan membeli es krimnya. Orang tua korban tidak terima dan melapor,” kata Roy.

“Setelah orangtua menanyakan anaknya, diketahui bahwa kalung yang digunakan oleh anak itu diambil paksa oleh RC,” kata Roy.

Diduga pelaku RC tidak sempat melarikan diri karena sudah terlebih dahulu dicegat oleh orangtua korban.

“Saat ditanyakan kepada RC, awalnya jawab tidak tahu. Namun setelah dipertemukan dengan korban baru ia mengaku namun kalungnya sudah dibuat di sekitar lokasi kejadian,” kata Roy.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa perhiasan yang dikenakan anak tersebut. Kerugian diperkirakan mencapai Rp.25 Juta.

Dari kejadian ini Roy berharap agar orangtua dapat lebih hati-hati dalam menjaga anaknya. Apalagi saat membiarkan anaknya yang masih kecil yang mengenakan perhiasan, berpotensi untuk menggoda orang yang tidak bertanggungjawab melakukan tindak kejahatan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 
365 KUHP karena perbuatan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.(Jya)

Share.
Leave A Reply