Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang baru dilantik, Ir. Hasanudin, untuk melibatkan semua pihak ketiga, terutama perusahaan yang beroperasi di dekat jalan-jalan yang rusak, yang saat ini tanggungjawabnya tidak dibebankan kepada pemerintah semata, atau non status.

“Khusus untuk jalan yang kini sudah non status, saya harap saudara (Kepala DPUTR) dapat bekerja sama dengan pihak lain, sebagaimana kita lakukan untuk perbaikan jalan di Batu Engau dan Tanjung Harapan pada tahun 2017 lalu, di mana perusahaan setempat melakukan perbaikan jalan,” kata Bupati Yusriansyah saat melantik Kepala DPUTR bersama 80 pejabat eselon lain di Pendopo, Jum’at (3/5).

Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengatakan persoalan infrastruktur selalu dihadapkan pada kerusakan jalan yang tidak pernah selesai. Luasnya Kabupaten Paser dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemerintah Daerah, tidak memungkinkan persoalan kerusakan jalan bisa diatasi dalam waktu yang bersamaan.

“Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Kabupaten Paser selalu dihadapkan dengan persoalan pembangunan infrastruktur yang seolah tidak pernah selesai. Masyarakat kita di pedesaan selama ini mengeluhkan jalanan yang tidak bisa dilewati sama sekali,” ucap Yusriansyah.

“Sehingga, masyarakat kesulitan mengangkut hasil usaha tani, para siswa terlambat datang ke sekolah, dan seluruh pelayanan di bidang pemerintahan menjadi terhambat karena waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan satu urusan lebih lama habis di jalanan,” imbuh Yusriansyah.

Meski demikian, Pemkab Paser menurut Bupati Yusriansyah, terus berupaya meningkatkan infrastruktur jalan secara bertahap, dan melakukan perbaikan kerusakan dengan mengoptimalkan anggaran dari berbagai pihak.

Diketahui, pada tahun ini Pemkab Paser mendapatkan alokasi anggaran dari Pemprov Kaltim berupa bantuan keuangan (bankeu) untuk perbaikan salah satu jalan non status yakni ruas jalan Kerang – Tanjung Aru.

Sekretaris Daerah melalui Asisten Ekonomi Setda Paser Ina Rosana mengatakan, bankeu Provinsi Kaltim yang akan dipakai untuk memperbaiki ruas jalan tersebut yakni senilai Rp10 milyar.

“Tahun ini ada perbaikan ruas jalan Kerang – Tanjung Aru dari Bakeu senilai Rp10 milyar. Saat ini masih tahap pelelangan,” kata Ina Rosana pada 10 Februari 2019 lalu.

Dijelaskannya, ruas jalan Kerang – Tanjung Aru tersebut sebelumnya merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Kemudian jalan itu berubah menjadi non status. Selain jalur tersebut, terdapat beberapa ruas jalan lainnya di Kabupaten Paser yang menjadi non status. Jalan dimaksud yakni alur Lolo – Biu, Simpang Pait – Lambakan, dan jalur Bekoso – Long Pinang.

Jalan yang dikategorikan non status dimaksudkan agar penanganannya bisa dilakukan bersama. Baik itu bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi Kaltim, maupun dari APBD Kabupaten Paser. (MC Kabupaten Paser)

Share.
Leave A Reply