Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Mendukung kebijakan Pemerintah terkait upaya menjaga distribusi solar subsidi dan mengurai antrian kendaraan di perkotaan Balikpapan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melakukan penyesuaian alokasi produk bahan bakar di SPBU-SPBU yang menjual Solar Subsidi.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran Wali Kota Balikpapan tanggal 1 April 2022, tentang pengaturan jenis kendaraan pengguna solar subsidi di SPBU.

Melalui surat edaran yang dimaksud, Pemerintah membagi pelayanan produk solar subsidi ke lima SPBU yang ada di Kota Balikpapan yakni, SPBU 64.76105 Kebun Sayur, SPBU 64.76102 Gunung Malang, SPBU 64.76115 KM 9, SPBU 64.76110 KM 14, dan SPBU 64.76119 KM 13. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas penyaluran bahan bakar jenis solar subsidi.

Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan tersebut, Pertamina melakukan penyesuaian pasokan bahan bakar solar subsidi, dengan mengalihkan pasokan ke SPBU 64.76119 KM 13 dari 16 kiloliter menjadi 32 kiloliter. Hal tersebut diungkapkan oleh Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria. “Upaya pemusatan kendaraan besar truk roda enam atau lebih ke SPBU KM 13 ini terbukti mampu mengurai tingkat antrian kendaraan di perkotaan, sehingga lalu lintas jalan menjadi lebih kondusif dan masyarakat lebih aman berkendara karenanya Pertamina menambah pasokan Solar ke SPBU tersebut menjadi 32 KL per hari”, kata Satria.

Satria menambahkan pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai upaya pemberian pelayanan yang optimal bagi masyarakat. “Secara rutin kami akan melakukan evaluasi dan melaporkan kondisi distribusi di lapangan pasca diberlakukannya kebijakan dari Surat Edaran Walikota,” jelasnya.

Lebih lanjut Satria menjelaskan bahwa Pertamina tetap melakukan pengiriman solar subsidi setiap harinya ke SPBU yang dimaksud. Diterangkan juga bahwa terdapat 5 nozzle yang beroperasi untuk melayani pembelian bahan bakar solar subsidi di SPBU KM 13. “Pasokan telah kami sesuaikan dan seoptimal mungkin diupayakan pengiriman bahan bakar datang tepat waktu, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena stok solar subsidi tercukupi,” ujar Satria.

“Memang ada antrian kendaraan truk besar di SPBU KM 13, tetapi kondisinya tertib dan itu merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Surat Edaran Walikota dimana di wilayah perkotaan lebih nyaman, tapi memang di KM 13 akan tampak antrian apalagi truk besar semua terkonsentrasi disitu. Yang penting antrian tertib dan pembelian solar subsidi terlayani dengan baik,” tambah Satria.

Pertamina menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan bahan bakar sesuai dengan peruntukannya, agar bahan bakar subsidi dapat disalurkan tepat dengan sasaran. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan produk dan pelayanan dari Pertamina dapat menghubungi kontak Pertamina di 135 atau mengakses website resmi www.pertamina.com.

Share.
Leave A Reply