BERAU, Gerbangkaltim.com – Tim gabungan Polairud Mabes dan Polairud Polda Kaltim berhasil menangkap 5 Orang oknum nelayan yang diduga menggunakan bom ikan di daerah perairan pasir putih dekat pulau bale kukup Kabupaten Tanjung Selor, Berau, Kaltim. Bersama tersangka polisi mengamankan Barang Bukti berupa 22 buah bom ikan 22 dan Sebuah perahu tanpa nama.

“Para pelaku melanggar UU perikanan no 45 tahun 20091 dan UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak,” ujar Dir Polairud Polda Kaltim Kbp Omad didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim Kompol Teguh Nugroho.

Terungkapnya kasus ini Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan penangkapan ikan menggunakan Bom di wilayah Balikukup Berau kalimantan Timur, menindak lanjuti laporan tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan di wilayah perairan tersebut.

Akhirnya, Senin (23//9/19) sekitar pukul 06.30 WITA di dapati perahu bermesin mobil dengan badan kapal berwarna putih dan hijau sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Kemudian saat di lakukan pemeriksaan di dapati kapal tersebut membawa Bom rakitan yg di gunakan untuk melakukan penangkapan ikan sebanyak 22 Buah dengan jumlah Crew sebanyak 5 Orang.

“Selanjutnya kapal kami kawal ke Pospolairud Batu putih Berau kalimantan Timur.,” ujar Teguh.

Saat ini, kata Teguh, tim gabungan sedangbmelakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply