Polda Kaltim Bongkar Upaya Penggelapan 1,4 Ton BBM Jenis Solar Bersubsidi

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polresta Balikpapan dan Ditreskrimsus Subdit Indagsi Polda Kaltim berhasil membongkar upaya penggelapan BBM jenis solar bersubsidi. Kuat dugaan solar bersubsidi ini dijual ke pelaku industri.

“Hari ini kami mengungkap dua kasus dugaan penggelapan solar bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Balikpapan dan Polres Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo didampingi Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, dan Kapolresta Balikpapan Pol V Thirdy Hadmiarso, Kamis (31/3/2022).

Yusuf mengatakan, kasus pertama terjadi di Balikpapan Rabu (30/3/2022), dimana penyidik reskrimsus Polresta Balikpapan berhasil mengungkap sebuah truk dengan nomor polisi L 9608 UT yang dikemudikan warga berinisial C yang mengisi bahan bakar jenis solar bersubsidi. Saat truk roda 6 ini bergerak penyidik langsung menghentikan truk yang mencurigakan tersebut di Jalan Soekarno Hatta Km 9,5, Balikpapan Utara.

“Saat ditanya pelaku menyatakan membeli solar subsidi seharga Rp5.150 perliter dan membeli solar sebanyak Rp1.000.000 rupiah, sehingga total solar subsidi yang dibeli sebanyak 400 liter, kegiatan ini dilakukan pelaku selama 3 bulan terakhir,” jelasnya.

Selanjutnya, Kata Yusuf, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang digunakan ternyata Du tangki yang digunakan untuk menampung solar subsidi tersebut. Dan dua tangki ini tidak terhubung dengan mesin truk yang bersangkutan, tangki BBM solar untuk truk dibuat tersendiri.

“Jadi dua tangki ini memang sengaja dibuat untuk menampung solar subsidi,” paparnya.

Yusuf menegaskan, dari keterangan pelaku solar subsidi ini akan dibawa ke penampungan yang ada di Km13 untuk kemudian dijual ke pelaku industri.

Kasus kedua terjadi pada Jumat (4/3/2022) lalu, lanjut Yusuf, adalah hasil pengungkapan yang dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, dimana sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBU) KSU Mitra Mandiri yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang mendapatkan distribusi BBM jenis solar subsidi dari Pertamina yang dikhususkan bagi nelayan disalahgunakan pengelolaannya atas nama A dan F warga Kabupaten PPU serta S warga Kabupaten Palu.

” Jadi setiap pengiriman sebanyak 10.000 ribu liter, kemudian sebanyak 3000 liter disimpan untuk kemudian dijual ke pelaku industri, ” ujarnya.

Pelaku ditangkap, katanya saat menjual BBM solar subsidi ini ke Km13 RT 8 Kecamatan Lawe Lawe, Kecamatan Penajaman, Kabupaten PPU dengan harga Rp7.200 perliter nya dengan menggunakan mobil Pickup KT 8046 VC sejak tahun 2019 lalu.

“Pertamina mengirimkan BBM jenis solar bersubsidi ini sebanyak 4 kali dalam sebulan,” tegasnya.

Saat ditangkap, mobil pikup pelaku mengangkut 30 jirigen minyak solar bersubsidi yang masing-masing berisi 35 liter.

Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria mengatakan, Pertamina mengapresiasi upaya yang dilakukan Polda Kaltim untuk menindak pelaku penggelapan BBM Jenis Solar Bersubsidi ini.

“Jadi kelangkaan BBM Jenis Solar Bersubsidi yang terjadi saat ini salah satunya adalah adanya penggelapan BBM jenis solar bersubsidi oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti ini, sesuai dengan apa yang diungkapkan Dirut Pertamina saat melakukan pertemuan dengan DPR RI,” ujarnya.

Satria menambahkan, pelaku nekad melakukan penggelapan ini dikarenakan disvaritas harga solar bersubsidi yang dijual seharga Rp 5.000 perliter sedangkan solar industri dijual dengan harga Rp17.000.perliter.

Sementara itu kepada para tersangka diancam hukuman diancam 5 tahun penjara karena melanggar
Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 480 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya