Polsek Tanah Grogot Ringkus Pelajar Diduga Simpan Sabu

TANA PASER, Gerbangkaltim.com,- Kepolisian Sektor Tanah Grogot Kabupaten Paser meringkus seorang pelajar berinisial NKA karena kedapatan membawa naroba di Desa Senaken RT 013 Desa Senaken pada Kamis (14/2) lalu.

Menurut informasi warga, di tempat itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Kita geledah pada pukul 14.00 ditemukan  pipet kaca dan bong sabu.(dua) buah timbangan digital warna hitam Serta Uang tunai  Rp. 1.350.000 serta adapun CCTV dan monitor masing masing  satu unit, duga untuk mengintai keamanan transaksi,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Grogot Bripka Jahirudin.

Polisi kata Jahirudin juga menemukan satu paket sabu-sabu di sebuah bandel palstik bening beserta alat  hisap sabu,Dengan total keseluruhan sabu sabu 12,74 gram.

“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Jahirudin. 

Karena perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Selebihnya kami serahkan ke penyidik karena masih pelajar,” kata Jahirudin. (Ral)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya