Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mulai membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2022/2023.

Sekretaris Panitia PPDB Online Kota Balikpapan Ganung Pratikno mengatakan, untuk tahap awal ini PPDB Kota Balikpapan dilakukan proses verifikasi dan validasi bagi calon peserta PPDB online mulai 10-29 Juni 2022.

“Jadi untuk proses verifikasi dan validasi ini adalah proses bagaimana data yang tidak ada di dalam database, akan kita masukkan berdasarkan kriteria yang ada, kalau nilai-nilai sudah ada di data base. Jadi, tidak perlu,” ujarnya, Jumat (10/6/2022).

Dikatakannya, ada 6 hal yang tidak terdapat pada data base bagi peserta PPDB 2022 yang harus dilakukan verifikasi dan validasi, diantaranya anak yang berprestasi, anak lulusan tiga tahun sebelumnya, perpindahan tugas orang tua, anak Balikpapan tapi sekolah di luar Balikpapan.

Kemudian ada juga, anak yang kartu keluarganya tidak sama dengan tempat lulus sekolahnya, karena mengikuti tempat orang lain/wali dan lulusan Kota Balikpapan tapi belum memiliki kartu keluarga karena tugas orang tua/wali.

“Enam hal inilah yang dilakukan proses verifikasi yang kita maksudkan. Supaya lebih jelas pendataannya, sehingga memudahkan pendaftaran masuk ke zona yang diinginkan,” paparnya.

Sedangkan persyaratan verifikasi dan validasi disesuaikan dengan jalur kriteria peserta PPDB 2022. Seperti halnya, jika jalur prestasi dengan melampirkan piagam prestasi, jika melalui perpindahan tugas orang tua dengan melampirkan surat pindah tugas orang tua.

“Umumnya verifikasi yang dilakukan seperti itu. Sesuatu yang tidak ada di data base,” ungkapnya.

Proses verifikasi dan validasi PPDB online 2022, tambah Ganung, terdapat perbedaan dari tahun sebelumnya, dimana tahun lalu menggunakan zonasi mutlak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021. Namun untuk tahun 2022 ini, tidak menggunakan zonasi mutlak tetapi mempertimbangkan hal hal lainnya seperti prestasi belajar.

“Kita tidak menggunakan zonasi mutlak. Tahun ini dikombinasi berdasarkan hal-hal lain, karena penyebaran sekolah kita tidak rata,” jelasnya.

Sedangkan khusus untuk pendaftaran sekolah inklusif, katanya, langsung datang ke sekolah tujuan tanpa melalui pendaftaran sistem online.

Sementara itu, daya tampung PPDB tahun 2022 ini sudah diumumkan di sekolah masing masing. Namun demikian, jumlah ruang belajar tergantung dari kondisi sekolah yang ada.

Ruang belajar tingkat SD sebanyak empat kelas dengan 28 peserta didik sedangkan SMP hanya 11 rombel dengan 32 peserta didik.

“Kita sudah mulai mengingatkan kalau SD sebanyak-banyak jumlah rombel itu empat kalau SMP itu 11 tapi tergantung dari sekolah yang ada,” ucapnya.

Verifikasi dan validasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat dan juga mempermudah para orang tua maupun wali saat mendaftarkan sekolah, karena data sudah masuk ke database, Sehingga bisa mengikuti proses PPDB online.

Share.
Leave A Reply