Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Menyambut Bulan Suci Ramadhan pada 2021, PT Transkon Jaya Tbk secara konsisten memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya. Sesuai dengan yang tertera di Permenaker No.6/2016 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih.

Pembayaran gaji dan THR sendiri telah dilaksanakan per hari ini, 23 April 2021. PT Transkon Jaya Tbk juga seluruh karyawan yang aktif menyambut dengan baik program perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya ini kepada karyawannya tanpa terkecuali.

Sebagai perusahaan dengan jasa penyewaan kendaraan unit pertambangan yang terbesar di Kalimantan Timur, PT Transkon Jaya Tbk juga turut serta dalam menjamin kesejahteraan karyawaannya dalam perayaan hari raya, yaitu dengan pemberian THR.

Dan hal tersebut sudah dijalankan sejak berdirinya perusahaan dan mengikuti peraturan pemerintah yang ada. Tentu menjadi hal yang baik juga untuk karyawan yang akan berbelanja kebutuhan di hari raya.

Sebagai perusahaan terbuka PT. Transkon Jaya Tbk juga memberikan berita baik ini untuk seluruh masyarakat di Indonesia, bahwa kebijakan perusahaan tetap terlaksana dengan baik dalam memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya meskipun Pandemi cukup mempengaruhi perekonomian di negara dan dunia.

Kedepannya pemberian THR kepada karyawan oleh perusahaan ini diharap dapat terus di lakukan, guna menunjang hubungan baik Perusahaan kepada karyawannya dalam menyambut hari raya setiap tahunnya.

Share.
Leave A Reply