Balikpapan – Gerbangkaltim.com – Ratusan lapak pedagang kaki lima yang berada di halaman dan jalan utama menuju Pasar Pandan Sari Balikpapab Barat dibongkar paksa Tim Gabungan Penertiban Pasar. Pembongkaran paksa ini diwarnai aksi protes sejumlah pedagang.

“Sejak pagi saya mendorong gerobak, kita sama-sama cari makan, kenapa punya saya saja yang dibongkar, sedangkanyang di gang tidak dibongkar, saya butuh keadilan,” ujar Pedangang Sayur, Murni, disela-sela kegiatan penertiban, Rabu (23/6/2021).

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, sebelum dilakukan penertiban ini para pedagang ini sudah diberikan peringatan lisan dan tertulis sebanyak 3 kali.

“Bagi mereka yang tidak mengindahkan,maka hari ini kami tim gabungan melakukan penertiban, dimana sasaran penertiban adalah jalan halaman pasar dan jalan-jalan utama menuju pasar,” tegasnya.

Diakuinya, ada protes dari sejumlah pedagang dimana di gang-gang masih ada pedagang yang berjualan. Zulkifli mengatakan, pihaknya sudah bertemu perwakilan pedagang tersebut untuk minta membongkar sediri terutama lapak mereka yang menempel di dinding pasar.

“Evaluasi hari ini, lapak yang menempel di dinding pasar, kami minta pedagangnya membongkar sendiri, jadi kalau ada protes ya biasalah” jelasnya.

Zulkifli mengatakan, sudah beberapa kali dilakukan penertiban di lokasi pasar ini, mulai dijaga dari dini hari selama 3 bulan tidak berhasil, kemudian diberi tengang wakty jam 8 maksimal berjualan tidak berhasil juga.

“Jadi ini pola baru hanya menyangkut jalan utama saja, ini paling ringan,” ujarnya.

Sedangkan pasca penertiban, lanjutnya, pihaknya berharap minimal jalan utama bersih dari pedagang bisa dipertahankan, termasuk dilokasi lainnya.

“Yang jelas rekan-rekan dari Dinas Perdagangan sudah merencakan akan melanjutkan posko penjagaan secara terpadu, dengan dukungan Satpol PP, TNI-Polri,”ujarnya.

Sejalan dengan penertiban ini, katanya, Wali Kota Balikpapan sudah membuat surat edaran, pertama menghimbau masyarakat memanfaatkan gedung yang ada di dalam pasar untuk berjualan dan yang kedua menyampaikan larangan berjualan di fasilitas umum, terutama yang sudah ditertibkan.

“Nanti juga akan kita berlakukan, bolak balik nih, operasi yustisi bagi pembeli, karena diperda kita sudah jelas, pembeli itu sebenarnya tidak boleh membeli diareal fasum, “ papanya.

Bagi pembeli, lanjutnya, yang membeli dari pkl yang berdagang diareal fasum bisa didenda maksimal sebesar 5 juta hingga hukuman kurungan badan.

“Tapi itu nanti diputusan dalam persidangan tindak pidana ringan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rahma mengatakan, setelah dilakukan penertiban maka selanjutnya akan dibuat posko penjagaan untuk durasi waktunya nanti menyesuaikan apakah sampai akhir tahun atau bisa lama lagi.

“Untuk yang di dalam area pasar, lahan yang tertibkan bisa saja nanti dibaukan taman atau ditambah lagi dengan fasilitas lainnya,” ujar Arzaedi.

Adapun para PKL totalnya 521 baik yang di dalam area pasar maupun diluar pasar, bisa menempati 971 lapak yang sudah disiapkan baik yang dilantai dua dan tiga.

“Kami sudah siapkan lapak, bahkan jumlahnya berlebih, kalau pun pedagang ingin tambahan fasilitas tentu ini bertahap, misalnya percuma saja kita siapkan lift dan ekskalator kalau tidak ada pedagang yang berjualan,” jelasnya.

“Bahkan ada pedagang yang kita tertibkan sebagian sudah mempunyai lapak di dalam gedung, tapi masih berjualan di luar,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply