Restoratif Justice, Jangan Ada Lagi Kasus Nenek Minah

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Perkara kasus pidana tidak selalu berakhir di penjara. Ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan yaitu restotarif justice atau keadilan restoratif, yang mana tujuannya bukan untuk pembalasan kepada si pelaku.

Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Kaltim mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, di Convention Hall Hotel Platinum Balikpapan.

“Keadilan restoratif secara singkat bermakna penyelesaian masalah tanpa jalur pengadilan. Kita tidak bisa lagi menegakkan hukum dengan kaku, tapi juga harus memperhatikan prinsip yang ada pada Pancasila seperti prinsip keadilan, kemanusiaan dan musyawarah mufakat,” ujar Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (Kapusiknas) Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Pratondo, Kamis (21/10/2021).

Selain Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (Kapusiknas) Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Pratondo yang menjadi naras sumber, juga ada Brigjen Pol Bahagia Dachi bersama 8 perwira menengah lainnya yang mengisi pelatihan ini.

Dengan adanya aturan tentang keadilan restoratif ini, penegak hukum memberikan kesempatan kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan di luar pengadilan.

“Jadi tidak perlu sampai ke penjara. Jangan ada lagi kasus-kasus seperti Nenek Minah dan curi sandal Jepit di sini, terus dihukum,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus Nenek Minah merebak karena dianggap mengabaikan prinsip kemanusiaan. Hanya karena mencuri 3 buah kakao, nenek berusia 55 tahun ini harus dipenjara 1 bulan 15 hari.

Prinsip pelaksanaan keadilan restoratif ini, pertama dengan cara memperbaiki hubungan pelaku dan korban dengan bantuan tokoh masyarakat. Kedua, mengembalikan keadaan seperti semula, layaknya tidak terjadi tindak pidana.

“Caranya bisa seperti memberikan ganti rugi, atau memperbaiki kerusakan yang timbul akibat perbuatan pelaku, atau bahkan cukup dengan meminta maaf,” ujar mantan Kapolres Kukar tahun 2008 ini.

Sementara itu Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Nahak mengatakan kegiatan sosialisasi ini penting agar dalam pelaksanaannya bisa sesuai aturan.

“Jadi harus dipastikan bahwa penyidik Polri dalam menangani persoalan hukum bisa menerapkan keadilan restoratif ini dengan benar,” katanya.

Sosialisasi ini diikuti oleh anggota Polri perwakilan Polda Kaltim, Polda Kaltara, Polda Kalsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, dan Polda Sulut. Selain anggota Polri, sosialisasi juga diikuti beberapa tokoh masyarakat.

Salah satu tokoh masyarakat Kaltim, Abraham Ingan, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini.

“Jadi kerja aparat hukum itu tidak terlalu berat. Kalau bisa selesai tanpa jalur pengadilan, kenapa tidak. Tentunya dengan penerapan hal ini, nuansa kedamaian itu akan lebih besar lagi di negeri kita,” kata Abraham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya