Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan mewajibkan penyedia jasa konstruksi atau kontraktor untuk mengantongi mengantongi dua ISO atau standardisasi internasional. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan penggunaan anggaran barang dan jasa.

Pemkot Balikpapan sendiri telah n memperketat proses perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) pada 2023 mendatang. Hal itu mengacu pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dimana OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Kontraktor wajib mengantongi dua ISO atau standardisasi internasional. Pertama ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kedua ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP),” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Andi Yusri Ramli, Minggu (20/2/2022).

Parapenyedia jasa konstruksi atau kontraktor, katanya, sudah seharusnya bisa menyesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena DPU cuma pelaksana saja, sebab pemberi kebijakan adalah pemerintah pusat

Kota Balikpapan yang menjadi kota penyangga IKN, sehingga semuanya harus siap menyambut kompetisi di semua bidang. Sehingga penyedia jasa konstruksi atau kontraktor sudah lebih siap lagi.

“Jadi bukan hanya para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor saja yang menyiapkan diri. Tapi kita juga dari pemerintah khususnya di bidang jasa konstruksi sudah harus siap dengan aturan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

“Nantinya aturan dari pemerintah pusat ini, akan kita sosialisasikan juga kepada para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, sehingga para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor bisa menyesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply