BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan 2.800 ekor kepiting di bawah ukuran, Kamis (3/10), dari  Manggar ke Kota Baru Kalimantan Selatan.

Kasatpolairud Polres Balikpapan Iptu Alfon Pasaribu mengatakan untuk menjaga kelestarian hewan dilindungi tersebut, Satpolairud langsung melepaskannya di Pelabuhan Ferry Somber, Balikpapan Barat.

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Polairud Polres Balikpapan terhadap sebuah mobil pick up dengan nomor polisi DA 8659 GG di Pelabuhan Ferry Kariangau, Balikpapan Utara,” kata Alfon.

Setelah diteliti ternyata ribuan kepiting yang dibawa kendaraan tersebut ternyata masih berukuran kecil yaitu 16 centimeter di bawah ukuran 16 centimeter

Lanjut Alfon, rencananya ribuan kepiting ini akan dibawa ke Kota Baru Kalsel, untuk diperjualbelikan. Kepiting ini milik 3 pengepul kepiting Manggar. Masing-masing Ancu, Irfan dan Abat.

Alfon mengatakan pelaku terancan hukuman 2 tahun penajra sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply