Sidang Kecelakaan
Sidang Kasus Kecelakaan di Muara Rapak (Ist)

Sidang Kasus Lakalantas Muara Rapak, Ada Dua Fakta Terungkap

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sidang kasus Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) beruntun di Simpang Muara Rapak Balikpapan Utara dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (6/6/2922) siang sekira pukul 11.45 Wita.

Ada empat saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan yakni dua saksi dari Satlantas Polresta Balikpapan, satu saksi dari pihak Dishub Balikpapan dan satu saksi dari pemilik kendaraan truk. Sedangkan terdakwa Muhammad Ali mengikuti sidang secara daring dari Rutan Balikpapan.

“Berkaitan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menguatkan dakwaan dia terhadap terdakwa. Fakta yang terungkap memang kecelakaan itu disebabkan ada kelalaian didiri sopir mengenai kelebihan beban terus penggunaan SIM yang tidak sesuai seharusnya SIM BII faktanya SIM A,”papar Humas PN Balikpapan Arif Wicaksono usai sidang.

Dalam sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Ibrahim Palino serta dua Hakim Anggota yakni Sutarmo S.H dan Arief Wicaksono S.H.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Balikpapan Handaya menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk menguatkan dakwaan yang dibuat JPU.

“Jadi sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kami membuktikan bahwa dakwaan jaksa sesuai dengan dakwaan yang didakwa kepada terdakwa dan ahli ini penting untuk mengetahui kondisi kendaraan seperti apa,”ujarnya.

Diketahui bahqa terdakwa didakwa dengan Pasal 311 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena di sini yang kami dakwakan adalah Pasal 311 dan Pasal 310 karena ada suatu perbedaan kalau Pasal 311 itu kesengajaan sedangkan Pasal 310 itu kelalaian jadi dengan keterangan ahli ini bisa mengetahui apakah yang dilakukan terdakwa ini kesengajaan atau kelalaian,”jelasnya.

Tidak hanya itu dalam persidangan juga fakta terungkap bahwa kondisi truk nahas yang dikendarai terdakwa tidak layak jalan.

“Fakta yang terungkap bahwa kendaraan itu memang dalam kondisi tidak layak jalan artinya mengenai rem, itu ternyata ada kendala lalu ada perubahan yang itu tidak boleh dilakukan seharusnya sebagai pemilik maupun sebagai pengemudi terdakwa sebagai penanggungjawab kendaraan yang dikendarai seharusnya melakukan pengecekan terlebih dahulu dan harus bertanggungjawab terhadap muatan,”paparnya.

Ironisnya terdakwa justru tidak mengetahui isi muatan yang dibawanya bahkan kapasitasnya melebihi ketentuan.

” Faktanya dia sendiri (Terdakwa,Red) tidak tahu apa yang dimuat itu tidak dibenarkan kedua adanya kelebihan berat dan akan mempengaruhi dalam kondisi kendaraan yang dikendarai,”sebutnya.

Selanjutnya mengenai SIM yang dimiliki oleh terdakwa bahwa Jaksa beranggapan bahwa terdakwa melakukan pemalsuan SIM. Di mana SIM yang dimiliki terdakwa adalah SIM A bukan SIM BII namun terdakwa menempelkan kertas di dalam SIM A sehingga seolah-olah menjadi SIM BII.

“Untuk SIM kami sebagai Jaksa beranggapan palsu, karena apapun digunakan walaupun dilakukan penempelan tetapi fungsi dari SIM yang seharusnya SIM BII sesuai kendaraan yang dikemudikan terdakwa tetapi faktanya itu SIM A dan itu ditempel terkait itu mengelabuhi namun cara atau proses yang digunakan SIM BII itu tidak benar dengan modus seperti apa proses dia mendapatkan itu Fakta yang ada tidak sesuai dengan perolehan sebenarnya walaupun dalam keterangan SIM itu ditempel itu adalah bagian dari penggunaan SIM Palsu,”bebernya.

Sidang tersebut berakhir sekira pukul 13.00 Wita, disepakati sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/6/2022) pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya