TENGGARONG, Gerbangkaltim.com. Tim pengawasan orang asing (Timpora), kini sudah dibentuk di 6 kecamatan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), menyusul dibentuknya Timpora oleh Kantor Imigrasi kelas I TPI Samarinda yang berlangsung di pendopo rumah jabatan Wakil Bupati, Tenggarong, Kukar, Rabu (26/06/2019).

Enam kecamatan yang sudah dibentuk Timpora yani Kecamatan Loa Janan, Loa Kulu, Muara Kaman, Sebulu, Tenggarong dan Tenggarong Seberang. “Timpora dibentuk agar memudahkan dalam melakukan koordinasi serta pertukaran data dan informasi antar instansi atau lembaga dalam hal pendeteksian dini serta penanganan orang asing di wilayah RI,” kata Kemas Arpandi mewakili Kepala Divisi Imigrasi Kanwil kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim, sembari menambahkan pada enam  kabupaten/kota di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda sudah terbentuk Timpora. “Tinggal di tingkat kecamatan yang belum seluruhnya,” katanya.

Dijelaskan, pembentukan Timpora ini merupakan amanat Undang – Undang Nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 50 tahun 2016 tentang Pembentukan Timpora.

Hal ini, tambahnya, karena instansi atau lembaga juga menerbitkan perijinan, dokumen atau rekomendasi serta dampak dampak lain seperti penyalahgunaan perijinan, Narkoba, teroris, perdagangan manusia, pencucian uang serta pidana lainnya.

 Selanjutnya, akan sampai pada pelaksanaan tugas imigrasi untuk penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing dengan melakukan pendeportasian terhadap orang asing tersebut.

“Pengawasan terhadap orang asing bukan hanya merupakan tugas Imigrasi atau Timpora namun menjadi tugas kita sebagai masyarakat untuk ikut serta mengawasi,” cetusnya.

Bila ditemukan dugaan adanya pelanggaran oleh orang asing, masyarakat atau anggota Timpora akan lakukan penyusunan rencana Operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil oleh Timpora serta menerbitkan surat perintah pelaksanaan operasi gabungan yang diterbitkan oleh ketua Timpora baik ditingkat Kabupaten Kota maupun tingkat Kecamatan. (*/tim)

Share.
Leave A Reply