Tana Paser, Gerbangkaltim.com – H . Kaharudin, sudah terpilih sebagai Wakil Bupati (Wabup) Paser melalui mekanisme pemilihan internal di DPRD beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini, ia belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri.

Melalui Kabag Pemerintahan Setda Paser, Siti Makkiyah dijelaskan, bahwa pelantikan Kaharudin tinggal menunggu SK dari Mendagri.

“Masih nunggu SK dari Mendagri,” ucap Makkiyah di Tanah Grogot, Kamis (1/8).

Sebelumya Pemkab Paser kata Makkiyah telah menyampaikan surat terkait pengangkatan wakil bupati paser periode 2019-2021 kepada Guburnur kaltim, pada awal juli 2019.

“Suratnya sudah kami serahkan. Selanjutnya tinggal proses SK,” ujar Makkiyah.

Pemkab Paser lanjut Makkiyah terus berkomunikasi dengan Biro Pemerintahan Perbatasan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Kaltim terkait kejelasan kapan turunnya SK itu.

“Kami terus korrdinasi dengan Biro Pemerintah Kaltim,” kata Makkiyah.

Makkiyah mengatakan, berkas yang diserahkan ke Pemprov Kaltim sudah lengkap. Setelah SK diterima, paling lambat 7 hari pelantikan sudah harus dilakukan.

“Kami harap SK segera kami terima, setelah itu paling lambat 7 hari kami akan gelar pelantikan Wakil Bupati Paser terpilih periode 2019- 2021,” ujar Makkiyah. (Ral/Jya)

Share.
Leave A Reply