Warga Bisa Mengadu ke LBH WJI Kaltim

LEMBAGA Bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia (LBH WJI) Kaltim yang sudah terbentuk sejak dua terakhir di Balikpapan, membuka pintu bagi warga Kaltim khususnya Balikpapan, yang  memerlukan solusi dan bantuan hukum—-jika ada persoalan hukum yang dialami warga.

“Kami hadir untuk memberikan solusi atas persoalan hukum  yang dialami warga. Tentu, kita akan melihat dan mengkaji lebih dulu persoalan hukum apa yang menimpa warga, sebelum akhirnya memutuskan melakukan upaya pembelaan,” kata Direktur LBH WJI Kaltim, Alfian Azhari, SH  di kantornya di kawasan Balikpapan Baru, belum lama ini.

Menurut Alfian, keberadaan LBH WJI Kaltim sejatinya bernaung di bawah organisasi DPD Warga Jaya Indonesia (WJI) Kaltim yang berpusat di Jakarta.  “Tentu, selain warga, prioritas pembelaan hukum kami tetap anggota dan pengurus WJI Kaltim,” ujarnya.

Di dalam LBH WJI Kaltim ini, sebut Alfiian, selain diisi tim pengacara, juga ada sejumlah kalangan yang memiliki kompetensi dalam menganalisa suatu persoalan yang terjadi di masyarakat. “Jadi, meski benderanya LBH, kami juga melibatkan tokoh masyarakat, termasuk unsur media—untuk terlibat dalam upaya membantu warga yang tengah terbelit masalah hukum,” paparnya didampingi Ketua DPD WJI Kaltim, H.Karmin, SE.

Pengacara yang bergabung di dalam wadah ini, lanjut dia, untuk sementara mereka yang juga pengurus DPD WJI Kaltim. Selain dirinya, ada Sampara, SH, Alfonso Gulthom, SH dan Akbar Ali Amin, SH. “Tapi kedepan, tidak menutup kemungkinan ada kawan-kawan pengacara lain yang bergabung, sepanjang mereka sepakat bahwa LBH ini bernaung di bawah organisasi DPD WJI Kaltim, dan salah satu misinya melakukan pembelaan atas persoalan hukum yang dialami warga,” sebut pengacara yang mudah akrab dengan banyak kalangan ini.

Ditanya persoalan hukum apa yang sudah ditangani LBH WJI Kaltim, Alfian secara diplomatis masih enggan mengungkapkan. Yang pasti, pihaknya sudah berkali-kali melakukan pembelaan hukum atas sejumlah kasus—yang dialami anggota dan pengurus DPD WJI Kaltim. “Tidak etis kalau kami sebut kasusnya, karena sebagian masih dalam proses di pengadilan, baik itu di PN Tenggarong maupun PN Balikpapan. Tapi prinsipnya, kami tidak membeda-bedakan persoalan hukum, siapapun bisa berkonsultasi hukum dengan LBH WJI Kaltim,” pungkas Alfian.(*)

Penulis : Rudi R. Masykur
Editor   : Rudi R. Masyk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya