Data pelanggaran oleh pemilik media sosial.(foto: ist)

Yuk, Bijak Bermedia Sosial

PERKEMBANGAN  teknologi informasi saat ini telah sampai pada tahap mudahnya individu yang satu berkomunikasi dengan individu yang lain. Tanpa terhalang masalah jarak, tempat dan waktu. Melalui jaringan telepon nirkabel atau hand phone yang ada ditangan.

Seseorang bisa langsung menghubungi, teman, saudara, keluarga dan siapapun. Terhubung secara live dan realtime, sehingga masing-masing dapat mengetahui keadaan dan kondisi lawan bicaranya meskipun pada tempat dan waktu yang berbeda, terlebih jika dilakukan melalui jejaring media sosial, maka kondisi dan keadaan tersebut akan mampu disaksikan oleh banyak orang melalui jaringan conference, dan live streaming.

Hampir setiap orang, kini memiliki akun media sosial, baik yang ada di kota maupun seseorang yang tinggal di pelosok perkampungan di ujung desa, bahkan tidak jarang satu individu memiliki jejaring media sosial lebih dari satu seperti Facebook, Twitter, Instagram, Yahoo Messenger, Skype, WhatsApp, dan lain sebagainya. Temuan manusia atas Smartphone dengan berbagai fitur dan program yang ada di dalamnya semakin memudahkan hidup di zaman millenium ini.

Perkembangan teknologi informasi yang sangat masif dan tidak terprediksi sebelumnya, telah membawa perubahan-perubahan kehidupan manusia yang sangat signifikan. Melalui media sosial seseorang mampu mengabarkan dan mengekspresikan keadaannya kepada dunia, seseorang dapat menemukan keluarga, saudara dan bahkan mendapatkan teman baru  dari seluruh penjuru dunia.

Media sosial yang meramaikan jaga maya. ilustrasi. (ist)

Media Sosial ibarat sebuah pisau tajam, tergantung siapa dan untuk apa pisau tersebut digunakan, bagi emak-emak pisau yang tajam tersebut sangat bermanfaat untuk digunakan memotong daging, ikan, sayuran, buah-buahan, mengiris bumbu-bumbu dapur dan lain sebagainya. Akan tetapi bagi penjahat, pisau yang tajam dapat digunakan untuk mengancam, menodong dan menyakiti orang lain.

Demikian halnya media sosial sebagai sarana yang banyak manfaatnya bagi manusia untuk saling berbagi dan menyampaikan informasi, mengabarkan keadaan ke ruang publik, berbisnis menawarkan produk dan jasa, berbagi pengalaman dan pengetahuan, dan sebagai sarana silaturrahmi keluarga, saudara, teman dan handai tolan, serta masih banyak manfaat-manfaat yang lainnya.

Pada sisi yang lain, tidak jarang ada sebagian orang yang dirasa kurang bijak dalam menggunakan media sosial, dengan kebebasan yang dimiliki kadang dengan sengaja seseorang mempublis, membangi (share), mengunggah (upload) ke ranah publik melalui media sosial tentang hal-hal yang bersifat SARA, adu domba, berita hoax, informasi palsu, meme yang menghasud, menghina dan merendahkan orang lain, pornografi, mem-bully orang lain, yang pada intinya memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang negatif dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.Berdasarkan perspektif hukum, penggunaan media sosial yang tidak bijak dan merugikan orang/pihak lain dan yang bertentangan dengan hukum, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Akhir-akhir ini sering tersaji berita-berita di televisi maupun media sosial mengenai informasi penangkapan, penahanan oleh aparat kepolisian terhadap seseorang yang diduga menggunakan media sosial dengan bertentangan hokum. Tidak jarang berakhir pada putusan pengadilan berupa kurungan atau penjara bagi mereka para pelakunya, sebagai akibat ketidak bijakannya dalam menggunakan media sosial, seperti kasusnya Ahmad Dani seorang seniman musik terkenal di Indonesia, karena cuitannya di twitter yang dianggap melecahkan organisasi masyaratkat tertentu, dan yang terbaru kasus “ikan asin” yang sangat viral di media sosial, serta kasus-kasus yang lainnya yang sudah dan sedang ditegakkan hukumnya oleh kepolisian dan aparatur penegak hukum yang lainnya.

Sikap bijak dalam menggunakan media sosial adalah sikap mental seseorang untuk memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat. Ingat pepatah menyatakan “mulutmu harimaumu” pepatah tersebut mengingatkan seseorang untuk menggunakan kata-kata yang baik dari lisannya agar tidak menyakiti orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, mengingat kesalahan ucap yang keluar dari lisan seseorang, baik yang disengaja maupun tidak dan merugikan orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam kaitannya dengan pemanfaatan media sosial, pepatah tersebut menjadi “jempolmu harimaumu” ini merupakan sinomim bahwa unggahan/upload dan share informasi yang diketik dengan jari dan umumnya menggunakan jari jempol (ibu jari) dalam melakukan unggahan/upload dan share informasi yang tidak benar dan merugikan orang lain melalui smartphone.

            Kepolisian negara republik Indonesia tidak henti-hentinya menyampaikan dan mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan sarana media sosial,  perlu ketelitian dan kecermatan sebelum menshare atau membagi berita-berita yang diterima dari orang atau pihak lain, hal yang demikian agar jangan terjebak pada membagikan berita bohong atau berita hoax kepada orang lain ataupun berita yang berkonten fitnah dan adu domba. Berita hoax sangat meresahkan masyarakat dan berakibat pada kekacauan dan ketidaktertiban dalam hidup bermasyarakat. Oleh karenanya bersikap bijak dalam memanfaatan media sosial adalah kewajiban setiap orang.

Kemitraan Humas Polda Kaltim dengan para netizen. (foto: ist)

Penggunaan medsos secara hukum diatur oleh undang-undang dan bagi siapapun pelanggarnya sudah barang tentu akan diminta pertanggungjawaban hukumnya. Kepolisian republik Indonesia sebagai alat negara yang dibebani tugas menjaga ketertiban dan keamanan serta melakukan penegakan hukum, sudah siap sedia dan memiliki divisi siber yang akan melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang menggunakan dan memanfaatkan media sosial dengan melawan hukum. (Tri Widodo)

*. Jurnalis tinggal di Balikpapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya