Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan telah menghimpun sebanyak 1.127 berkas warga ahli waris korban meninggal dunia akibat terpapar virus COVID-19. Para ahli waris ini rencananya akan memperoleh bantuan uang tunai Rp10 juta dianggarkan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Berkas data dan persyaratan tersebut selanjutnya disetorkan ke Pemprov Kaltim di mana batas waktu pengumpulan berkas dibatasi 28 Oktober lalu.

“Memang banyak, tidak masalah. Ini saja masih ada yang belum bisa masuk. Ada yang kurang berkasnya, atau ternyata warga luar Balikpapan,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan Purnomo, Kamis (4/11/2021).

Purnomo menerangkan, berkas yang mencapai 1.000 lebih ini sudah lolos tahap verifikasi oleh Dinas Sosial. Sementara untuk warga luar daerah yang masih tidak lolos antara lain dari Kabupaten PPU, Samboja Kutai Kartanegara.

“Jadi saat verifikasi kami persilakan ke daerahnya masing-masing,” tegasnya.

Bantuan ini, katanya, sebenarnya diberikan untuk daerah Provinsi Kaltim. Kemungkinan daerah-daerah tersebut juga telah membuka pendaftaran.

“Mungkin karena Balikpapan dekat malah ke sini. 1.000 lebih orang ini sudah lolos verifikasi, namun masih akan diverifikasi oleh pihak provinsi,” jelasnya.

Tim dari Dinas Sosial Balikpapan juga kini berada di provinsi untuk verifikasi data-data tersebut. “Akan hadapi tim provinsi untuk memastikan berapa yang lolos dan tidak, berkaitan dengan SK-nya,” katanya.

Menurutnya, sebenarnya banyak warga juga yang berharap pendaftaran diperpanjang. Namun karena ini merupakan kewenangan provinsi, pemerintah kota Balikpapan hanya melaksanakan sesuai arahan.

“Mudahan dari provinsi masih ada kuota, sehingga bisa membuka pendaftaran kembali. Ini harapan kami saja,” paparnya.

Pada dasarnya persyaratan yang terpenting adalah keterangan meninggal dunia akibat COVID-19 dari fasilitas kesehatan. “Ini juga jadi pegangan ya,” ujarnya.

Kendati diakuinya sebelumnya diperkirakan jumlah pendaftar mencapai 500an, namun rupanya malah tembus sampai 1.000 lebih.

“Dua hari terakhir kami buka sampai malam dan ternyata pendaftar sangat banyak. Kami fasilitasi sampai 28 malam. Lalu 29 kami kirim ke provinsi,” tegasnya.

Para ahli waris ini, lanjut dia, memang dari pasien meninggal di tahun 2020 maupun 2021.

“Saya berasumsi, bahwa yang kami usulkan semuanya bisa dapat, kami upayakan. Yang berhak dan memang keluarga dari pasien meninggal COVID-19,” ucapnya.

Dalam penghimpunan ahli waris pasien meninggal COVID-19 ini memang kuota tak ditentukan. Anggaran tersebut disiapkan oleh provinsi dan sebelumnya juga sudah terpegang data.

“Mereka kan sudah punya data meninggal dunia se Kalimantan Timur. Mungkin sudah ada perkiraan berapa anggaran yang disiapkan,” ungkapnya.

Verifikasi Tengah dilakukan di provinsi, nantinya pola distribusi bantuan masih sama dengan bantuan biasanya.

“Langsung ditransfer untuk penerima menggunakan akun Bankaltimtara,” tutupn

Share.
Leave A Reply