Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Sebanyak 52 Kepala Desa (kades) di Paser Kalimantan Timur pada tahun 2019 telah habis masa jabatannya sehingga harus digantikan oleh pejabat sementara (Pjs) yang dipilih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing.

“Ada 52 kades yang habis masa jabatannya tahun ini. Jabatannya diganti pjs dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser Jarkawi, Rabu (15/5/2019).

Jarkawi mengatakan proses pergantian kades ke Pjs tidak terlalu rumit. BPD hanya mengusulkan nama-nama kepada bupati melalui camat dan tidak memerlukan pelantikan. Cukup dengan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Paser.

“Tidak perlu dilantik. Nama-nama diusulkan ke Bupati setelah itu Pjs langsung menjalankan tugas tugasnya,” ujar Jarkawi.

Karena Pjs dipilih dari unsur PNS, Jarkawi berharap pemilihan Pjs dapat dilakukan dengan cermat dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Ia menekankan, jangan sampai Pjs berasal dari tenaga pendidik, yang justru itu malah meninggalkan tugas pendidik tersebut.

“Kalau bisa optimal pemilhannya dari PNS. Jangan sampai dari guru, karena kalau jadi Pjs dia berarti harus meninggalkan tugasnya di sekolah. Sementara tugas guru dan pemerintahan desa sama-sama penting,” kata Jarakwi.

Jarkawi melanjutkan, sembari pihaknya menunggu habisa masa jabatan kades secara komulatif, saat ini sedang disusun rencana pelantikan kepala desa untuk 52 desa tersebut.

“Akhir tahun ini ada pemilihan 52 kades itu. Hasilnya, nanti dilantik di awal tahun 2020,” tutur Jarkawi. (MC Kabupaten Paser)

Share.
Leave A Reply