Balikpapan,Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan bersama dengan Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan rapat paripurna ke-29 masa sidang III tahun 2022 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas Jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan, Selasa (29/11/2022).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh dihadiri Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan unsur pimpinan dan Anggota DPRD serta Forkopimda Balikpapan

7 fraksi setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023 menjadi APBD namun dengan beberapa catatan

Untuk pendapatan daerah Kota Balikpapan pada tahun 2023 senilai Rp 3,4 triliun dengan belanja daerah senilai Rp 3,5 triliun dengan defisit Rp 134 miliar, adapun untuk Pembiayaan daerah untuk Penerimaan senilai Rp 177 miliar dan

Pengeluaran senilai Rp 43 miliar, sehingga jumlah pembiayaan netto senilai Rp 134 miliar, dengan sisa anggaran nihil.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh mengatakan, setelah Raperda ini disetujui semua fraksi maka proses selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Kaltim untuk dievaluasi, apakah ada catatan evaluasi atau tidak. Dalam kesempatan itu ia juga mengingatkan agar tidak terjadi silpa karena jika terjadi akan merugikan masyarakat.

“Jika tidak ada maka akan diparipurnakan kembali untuk disahkan dari Raperda menjadi Perda,” tutup Abdulloh.

Abdulloh juga berharap, dengan telah disahkannya APBD Tahun 2023 ini, maka semua OPD diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal sehingga tidak ada silpa.

Share.
Leave A Reply